Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Shalat Jum'at, bagi kaum muslimin, merupakan ibadah yang agung. Kareta waktu dan tempatnya yang terbatas, juga tata caranya memiliki kekhususan dari pada shalat-shalat wajib lainnya, sehingga apapun kondisinya mereka meluangkan waktu untuk mendatangi masjid, tempat diadakannya shalat Jum'at.
Sebagian orang muslim ada yang menyikapi shalat Jum'at demikian perhatian, namun tidak pada shalat wajib lainnya. Shalat-shalat lima waktu kurang mendapat perhatian. Bukan hanya tidak shalat tepat waktu dan berjama'ah, bahkan sering meninggalkannya. Bagaimana hukum orang yang menjalankan shalat Jum'at tapi tidak mengerjakan shalat-shalat lima waktu dengan kontinyu?
Syaikh Khalid Abdullah al-Mun'im al-Rifa'i menjawab masalah ini di islamway.com, dengan title: Hukmu Man Yushalli al-Jumu'ah Duuna Baaqi al-Shalawat. Berikut isi dari jawaban beliau:
Pendapat paling rajah dari perkataan para ulama bahwa orang yang meninggalkan shalat telah keluar dari Islam (kafir).
Para ulama yang berpandangan kafirnya orang yang meninggalkan shalat berikhtilaf tentang jumlah shalat yang meninggalkannya menyebabkan kekafiran, apakah itu satu shalat, dua shalat atau lebih? Atau menjadi kafir dengan meninggalkan shalat secara keseluruhan?. Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih berpendapat, dikafirkan karena meninggalkan satu shalat saja sehingga habis waktunya dan waktu untuk menjama'nya (maksudnya: shalat yang bisa dijama' dengannya, seperti Ashar bersama Zuhur, Maghrib dengan Isya'), inilah pendapat yang rajib (kuat), karena dalil-dali tentang meninggalkan shalat tidak membedakan antara orang yang meninggalkan dan selainnya.
Syarat habisnya waktu untuk menjama'nya didasarkan pada hadits Abu Dzar, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadaku,
كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِي قَالَ صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ
"Bagaimana sikapmu jika pemimpin-pemimpinmu mengakhirkan shalat dari waktunya atau mengeluarkan pelaksanaan shalat dari waktunya? " Ia menjawab, "Aku berkata: Apa yang Anda perintahkan kepada-ku?" Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Shalatlah pada waktunya, lalu jika engkau mendapatinya bersama mereka, maka shalatlah, sesungguhnya itu menjadi nafilah bagimu." (HR. Muslim)
Al-Mardawi berkata dalam Al-Inshaf, dan perkataannya: Dan jika meninggalkannya karena meremehkannya, bukan menentannya, maka diseru untuk mengerjakannya. Jika ia menolak sehingga tinggal sangat sedikit waktu yang sesudahnya, maka wajib membunuhnya. Inilah madhabnya dan disepakati mayoritas sahabatnya."
Beliau berkata dalam al-Furu': Ia telah dipilih oleh mayoritas, al-Zarkasyi berkata: dan ini adalah yang masyhur."
Imam Ishaq berkata, "Dan hilang (habis)-nya waktu sampai diakhirkannya Zuhur hingga terbenamnya matahari, dan Maghrib hingga terbitnya Fajar. Sesungguhnya dijadikan akhir waktu-waktu shalat apa yang telah kami sifatkan, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjama' dua shalat di Arafah dan Muzdalifah, juga dalam safar. Beliau melaksanakan salah satunya di waktu yang lain. Maka saat Nabi shalat yang pertama di waktu yang kedua dalam satu kondisi, dan yang kedua pada waktu yang pertama pada kondisi, maka waktu keduanya menjadi satu waktu dalam kondisi uzur (ada halangan). Hal ini sebagaimana diperintahkan bagi wanita haid, apabila telah suci sebelum terbenamnya matahari agar ia shalat Zuhur dan Ashar. Jika telah suci di penghujung malam, agar mengerjakan shalat Maghrib dan Isya'."
Dan dalam Kitab Al-Shalah milik Imam al-Marwazi disebutkan, "Ibnu al-Mubarak berkata: Siapa yang mengakhirkan satu shalat sehingga habis waktunya dengan sengaja tanpa ada uzur maka ia telah kafir."
Abu Muhammad Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla, "Sungguh telah datang keterangan dari Umar, Mu'adz, Adburrahman bin Auf, Abu Hurairah dan sahabat lainnya, bahwa orang yang meninggalkan shalat fardhu sekali saja dengan sengaja sehingga habis waktunya, maka ia seorang kafir murtad."
. . . sesungguhnya orang yang menjaga (mengerjakan) shalat Jum'at saja, maka ia kafir dan murtad. . .
Abu Umar Abdulbarr: Dan Ibrahim al-Nakha'i, al-Hakam bin Utbah, Ayyub al-Sakhtiyani, Ibnu al-Mubarak, Ahmad bin Hambal, dan Ishaq bin Rahawaih, mereka berkata: Siapa meninggalkan satu shalat saja dengan sengaja sehingga terlewat (habis) waktunya tanpa udzur, dan menolak mengqadha' dan mengerjakannya serta berkata: Aku tidak shalat; maka ia telah kafir, halal darah dan hartanya, ahli warisnya yang muslim tidak mewarisi darinya, ia diberi taubat; jika tidak (mau taubat) ia dibunuh, sedangkan hukum hartanya yang telah kami sebutkan seperti hukum harta orang murtad. Abu Dawud al-Thayalisi, Abu Hanifah, dan juga berpendapat dengan ini."
Lihatlah perkataan-perkataan ulama lainnya dalam kitab Al-Shalah milik Ibnu al-Qayyim, dan Tharh al-Tatsrib milik Ibnu al-Iraqi.
Dan pendapat yang kami rajihkan (kuatkan): sesungguhnya orang yang menjaga (mengerjakan) shalat Jum'at saja, maka ia kafir dan murtad. Pendapat inilah yang juga dirajihkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah.
Syaikh Utsaimin berkata, "Laki-laki ini (yang shalat Jum'at saja) saya tidak meyakini bahwa shalatnya itu ibadah, oleh karenanya ia menjalankan shalat Jum'at sebagai kebiasaan karena ia mengenakan baju (bagus), berhias, memakai wewangian, dan pergi (berkendaraan)." (Selesai jawaban)
. . . Laki-laki ini (yang shalat Jum'at saja) saya tidak meyakini bahwa shalatnya itu ibadah, . . . (kata Syaikh Utsaimin)
Penutup
Shalat merupakan ibadah utama dalam Islam sesudah ikrar dua Kalimat Syahadat. Ia amal pertama yang kan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat. Jika shalatnya baik maka bisa dipastikan baik pula amal lainnya. Sebaliknya, jika buruk maka menjadi pertanda buruk amal-amal lainnya. Sehingga selayaknya seorang muslim memperhatikan dan menjaga urusan shalat, khususnya yang wajib, secara keseluruhan dan tidak merehkannya walau satu shalat saja. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]