Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala piji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pernah kami temui, seorang imam yang shalat 'Ashar sampai lima rakaat. Saat berdiri pada rakaat kelima, seorang makmum telah mengingatkannya dengan tasbih (baca Subhanallah). Namun ini tidak diikuti oleh makmum yang lain, walau mereka mengaku mengetahui imam berdiri pada rakaat ke lima. Sehingga imam terus berdiri dan melanjutkan rakaat yang diyakininya sebagai rakaat keempat.
Lupa yang demikian adalah sesuatu yang manusiawi. Siapa saja bisa mengalaminya. Bahkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah juga. Beliau mengimami shalat manusia dengan lima rakaat, dan saat diberitahukan hal itu kepadanya, beliau sujud dua kali yang dikenal dengan sujud syahwi.
Diriwayatkan Muslim, Abu Dawud, al-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad: dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah shalat lima rakaat. Maka saat sudah usai, orang-orang saling berbisik-bisik di antara merewka. Lalu beliau bertanya, "Apa yang kalian lakukan?" mereka menjawab, "Ya Rasulallah, apakah shalat ditambah?" beliau menjawab, "Tidak." Mereka berkata, "Engkau shalat lima rakaat." Maka beliau beranjak. Lalu sujud dua kali. Lalu salam. Kemudian beliau berkata, "Sesungguhnya aku hanyalah manusia seperti kalian, aku bisa lupa sebagaimana kalian."
Ibnu Namir menambahkan dalam haditsnya, "Apabila salah seorang kalian lupa, hendaknya ia sujud dua kali.” Riwayat ini diungkapkan dengan bermacam-macam redaksi, hanya saja disepakati dalam satu makna, "Aku bisa lupa sebagaimana kalian lupa."
Apa yang Harus Diperbuat Makmum?
Pada kisah di atas, para sahabat tidak mengingatkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam saat bangkit pada rakaat kelima. Sebabnya, karena mengira ada nashk (penghapusan Syariat lama dengan syariat yang baru). Sesudah wafatnya beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam, maka syariat telah baku dan tidak ada lagi naskh dalam hukum. Sebagaimana firman Allah Ta'ala,
اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al-Maidah; 3)
Oleh karenanya, jika imam bangkit berdiri pada rakaat kelima, maka makmum yang benar-benar yakin ia telah pada rakaat sempurna tidak ikut berdiri. Karena berdirinya imam adalah berdiri yang salah, melebihi jumlah rakaat.
Sementara bagi imam, pada dasarnya ia menyambut peringatan makmum dan mengikuti mereka. Namun jika benar-benar yakin dalam posisi yang benar, ia tidak kembali karena teguran seseorang. Sehingga ia mendapati keraguan dalam dirinya karena persaksian orang banyak sebagaimana didasarkan kepada hadits Dzul Yadain yang berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang shaolat Zuhur hanya dua rakaat, “Wahai Nabi Allah, apakah Anda lupa atau shalat diqashar?” Lalu beliau menjawab, “Aku tidak lupa dan tidak pula shalat diqashar.” Mereka menjawab, “Berarti Anda lupa, Ya Rasulallah!.” Beliau menjawab, “Dzul Yadain benar.” Lalu beliau berdiri dan shalat dua rakaat lalu salam. Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wasallam sujud sahwi.” (Muttafaq ‘alaih) [Lihat: Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal: II/149]
Maka jika ada banyak orang yang mengingatkan imam, selayaknya ia mengikuti mereka dan meninggalkan keyakinan (kemantepan)-nya. Semantara bagi makmum yang yakin bahwa imam telah menambah rakaat, ia tidak berdiri mengikuti imam.
Syaikh Musaid bin Basyir Ali (Muhaddits dari Sudan) berkata: "Apabila imam berdiri pada rakaat kelima, maia ia tidak diikuti." Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Tulisan Terkait:
1. Hukum Bermakmum Dibelakang Imam yang Salah Baca Al Fatihah
2. Karena Sempit, Bolehkah Seorang Makmum Berdiri Sejajar Dengan Imam?