View Full Version
Senin, 22 Oct 2012

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Malam Hari

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabantya.

Udhiyyah (menyembelih hewan kurban) adalah ibadah yang memiliki ketetapan waktunya. Tidak sah dikerjakan sebelum masuk atau sesudah lewat waktunya. Kecuali orang yang mengakhirkannya karena udzur seperti hewan kurban lepas dan tidak lekas ditemukan kecuali setelah habisnya waktu penyembelihan atau hewan tersebut dititipkan kepada orang untuk menyembelihnya lalu orang tersebut lupa sehingga habis waktunya, maka tidak apa-apa hewan tersebut disembelih sesudah lewat waktunya karena udzur tadi. Hal ini diqiaskan kepada orang yang tertidur dari shalat atau lupa, maka ia boleh shalat sewaktu terbangun dan di saat sudah ingat. (Risalah Ahkam Udhiyyah wa Dzakah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)

Awal Waktunya      

Awal waktunya adalah sesudah shalat Ied secara langsung, tidak disyaratkan menunggu hingga selesai khutbah. Namun yang paling utama mengakhirkannya sehingga selesai khutbah. Dan lebih afdhal lagi jika menyembelih sesudah imam menyembelihnya di tempat shalat sebagai bentuk iqtida' (mengikuti) Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya.

Dari Sahabat al-Barra' bin 'Azib Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami. Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu adalah daging yang diberikan untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk (ibadah qurban) sedikitpun." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari Jundab bin Sufyan, ia berkata:

صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ

"Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah shalat pada hari penyembelihan (idul Adha) lalu berkhutbah lalu menyembelih serta bersabda, "Siapa yang menyembelih sebelum ia shalat maka hendaknya ia menyembelih lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hendaknya ia menyembelih dnegan nama Allah." (HR. Al-Bukhari)

Diriwayatkan juga dari Anas bin Malik, ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah shalat pada hari nahar (idul Adha) lalu berkhutbah, lalu beliau perintahkan orang yang telah menyembelih sebelum shalat agar mengulangi sembelihannya." (HR. Al-Bukhari)

Bagi musafir yang tidak mengikuti shalat Idul Adha, maka waktunya diperkirakan dengan selesainya shalat Ied di tempat ia berada.

. . . Awal waktunya adalah sesudah shalat Ied secara langsung, tidak disyaratkan menunggu hingga selesai khutbah. Namun yang paling utama mengakhirkannya sehingga selesai khutbah. . .

Akhir Waktunya

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Maka waktu menyembelih hewan kurban habis dengan terbenamnya matahari pada hari tasyriq yang terakhir, yakni hari ke tiga belas dari Dzulhijjah.

Dalam Shahih Muslim, dari hadits Nubaisyah al-Hudzaliy Radhiyallahu 'Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda;

 أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

"Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minuma." (HR. Muslim)

Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412).

. . . waktu menyembelih hewan kurban habis dengan terbenamnya matahari pada hari tasyriq yang terakhir, yakni hari ke tiga belas dari Dzulhijjah. . .

Menyembelih di Malam Hari

Kebiasaan yang berjalan di negeri kita, penyembelihan hewan kurban dilakukan di siang hari sehingga menjadi pertanyaan jika ada yang menyembelih di malam hari.

Tidak ada khilaf di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih hewan kurban di waktu pagi, siang, atau sore. Dasarnya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ

"Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Hajj: 28)

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang menyembelih di malam hari. Malikiyah melarang menyembelih di malam hari, maka siapa yang melakukannya berarti sembelihannya itu bukan kurban. Namun pendapat ini lemah dan telah dibantah para ulama.

Madhab Hambali dan Syafi'i berpendapat, menyembelih kurban di malam hari dibolehkan namun makruh. Alasannya, Penyembelih bisa salah dalam menyembelih karena gelapnya malam, memberatkan orang-orang miskin dalam menerimanya, dan khawatir dagingnya berubah. Lalu Syafi'iyah mengecualikan kemakruhan ini karena adanya kepentingan seperti kesibukan di siang hari sehingga tidak sempat menyembelihnya di siang hari atau karena sebab lainnya seperti meringankan para fuqara' untuk datang atau mempermudah menemui mereka. (Lihat Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: 5/93)

. . . boleh menyembelih hewan kurban di malam hari tanpa dimakruhkan. walaupun yang paling utama adalah di siang hari. . .

Pendapat Paling Kuat

Pendapat yang paling rajih dalam masalah ini, boleh menyembelih hewan kurban di malam hari tanpa dimakruhkan. Syaikh Utsaimin menambahkan, walaupun yang paling utama adalah di siang hari. Karena al-Ayyam (hari-hari) apabila disebutkan secara umum mencakup makna malam hari. Karenanya, waktu malam masuk dalam makna ayyam (hari-hari) dalam firman Allah,

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

"Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak." (QS. Al-Hajj: 28) sehingga waktu malam (yakni malam ke 11, 12 dan 13) adalah seperti siangnya yang menjadi waktu penyembelihan.

Syaikh Utaimin berkata, "Tidak dimakruhkan menyembelih di malam hari, karena tidak ada dalil menunjukkan kemakruhannya. Sedangkan makruh adalah hukum syar'i yang membutuhkan dalil."

Di sana ada beberapa hadits yang menerangkan larangan menyembelih di malam hari, tapi kesemuanya tidak ada yang selamat dari cacat. Misalnya hadits yang diriwayatkan Al-Thabrani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'Anhu dengan nash marfu':

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ

"Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang menyembelih di malam hari."

Ibnul Hajar dalam al-Talkhis menerangkan, pada hadits tersebut terdapat Sulaiman bin Salamah al-Khabairi, dia itu matruk. Karenanya hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu Ta'ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Tulisan Terkait:

1. Syarat-syarat Sahnya Kurban

2. Hukum Berkurban Atas Nama Orang Lain

3. Bolehkah Berkurban dari Uang Pinjaman Hutang?


latestnews

View Full Version