Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Pada dasarnya, mengangkat tangan dalam doa adalah sunnah. Banyak riwayat yang menunjukkannya, bahkan sampai pada derajat mutawatir. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjadikannya sebagai salah satu sebab dikabulkannya doa.
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah Maha baik, tidak menerima kecuali yang baik-baik." Kemudian beliau menyebutkan tentang seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh sampai kusut tampangnya dan penuh debu, ia mengangkat tangannya ke langit sambil berseru, "Ya Rabbi, Ya Rabb." Sementara makanannya, minumannya, dan pakaiannya adalah haram. Iapun dikeyangkan dari sesuatu yang haram. Maka bagaimana akan dikabulkan doanya.
Dan dalam hadits Salman, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah Maha Pemalu lagi Mulia, malu apabila hambanya mengangkat kedua tangannya kepadanya lalu mengembalikannya dalam keadaan kosong." (HR. Ahmad dan selainnya)
Tetapi jika ada riwayat yang menyebutkan tidak mengangkat tangan dalam kondisi tertentu –baik secara eksplisit (seperti pada khutbah Jum'at dan istisqa) atau implisit (seperti doa istiftah, doa sebelum salam dan sesudah salam)- maka yang sunnah tidak mengangkat kedua tangan dalam kondisi tersebut. Bahkan, bisa termasuk bagian dari mengada-ada hal baru dalam urusan ibadah. Karena asal dari ibadah adalah tauqifi, yakni tidak diketahui kecuali dengan adanya dalil.
Lalu bagaimana dengan doa sesudah zikir ba'da Shalat fardhu? Dalam hal ini ada dua pendapat: Pertama, Tidak boleh. Karena tidak ada dalil shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang mencontohkannya . Yang ada, beliau berdoa sambil mengangkat tangan antara adzan dan iqamah. Sedangkan sesudah zikir ba'da Shalat beliau tidak mengangkat tangan dalam rangka berdoa.
Kedua, Sebagian ulama yang lain membolehkan berdoa dengan mengangkat tangan sesudah zikir ba'da shalat. Alasannya, berdoa saat itu termasuk ibadah mustaqilah (berdiri sendiri) yang tidak memiliki kaitan dengan zikir ba'da shalat. Waktu tersebut adalah waktu bebas untuk melakukan aktifitas seperti berbaring, mengobrol, dan aktifitas lainnya. termasuk di dalamnya berdoa. Bahkan berdoa termasuk ibadah yang pokok. Maka siapa yang ingat akan hajatnya sesudah zikir ba'da shalat lalu ia mengangkat kedua tangannya dalam rangka berdoa itu bukan termasuk bid'ah. Syaratnya, tidak dikaitkan dengan zikir ba'da shalat dan dikerjakan secara terus-menerus atau dirutinkan.
. . . saat seseorang shalat maka ia sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Karenanya hendaknya ia berdoa di dalam shalatnya dan bukan sesudahnya. . .
Namun bagi siapa hendak berdoa, maka yang lebih afdhal ia berdoa sebelum salam. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda –sesudah menjelaskan bacaan tasyahhud-,
ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنْ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُو
"Kemudian ia memilih doa yang ia suka dan berdoa dengannya." (HR. Al-Bukhari)
Alasan lainnya, saat seseorang shalat maka ia sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Karenanya hendaknya ia berdoa di dalam shalatnya dan bukan sesudahnya. Walaupun tidak berdosa jika ia berdoa sesudah salam. Tapi perlu dicatat bahwa hal itu tidak boleh dijadikan sebagai amalan sunnah yang rutin sehingga dianggap sebagai paket ibadah shalat atau penyempurna ibadah shalat. Sebabnya, shalat adalah ibadah khusus yang memiliki ketentuan dari jenis, bentuk, , kadar, waktu, tempat, sebab, dan tata caranya dari pembuat syariat. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]