View Full Version
Kamis, 02 May 2013

Menghususkan Ziarah Kubur Pada Hari Jum'at

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kpd Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Hari Jum’at adalah hari terbaik dalam satu pekan. Pada hari tersebut Nabi Adam diciptakan, diturunkan ke bumi, dan diterima taubatnya. Allah sediakan banyak pahala dan ampunan di sana. Ditambah, pada hari tersebut terdapat satu kesempatan mustajabnya doa. Bahkan, kiamat juga akan terjadi pada hari Jum’at.

Hikmah disyariatkannya ziarah kubur untuk mengingatkan kematian dan akhirat sehingga pelakunya menjadi zuhud terhadap dunia. Memang terlihat ada hubungannya ziarah kubur ini dengan kabar akan terjadinya kiamat di hari Jum’at. Namun mengususkannya di hari Jum’at tidak ada dalil shahih yang mendasarinya. Padahal, ziarah kubur termasuk ibadah, tidak diketahui keistemewaan dan kekhususannya kecuali dengan dalil.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda;

لَا تَخُصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي ، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ ، إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

Janganlah menghususkan malam Jum’at untuk mengerjakan shalat dari malam-malam lainnya, dan janganlah menghususkan siang hari Jum’at untuk mengerjakan puasa dari hari-hari lainnya, kecuali bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang kalian.” (HR. Muslim, al-Nasai, al-Baihaqi, dan Ahmad)

Para ulama menjelaskan, bahwa maksud larangan ini adalah mengistimewakan (menghususkan) malam Jum’at dengan melaksanakan ibadah tertentu untuk mengagungkannya, seperti shalat dan tilawah yang tidak biasa dilakukan pada hari-hari lain, kecuali ada dalil khusus yang memerintahkannya seperti membaca surat Al-Kahfi. Sehingga ziarah kubur yang dikhususkan pada hari Jum’at termasuk yang dilarang. Namun jika dikerjakan bukan sebagai penghususan terhadap hari Jum’at –mungkin karena ada waktunya pada hari itu, bebarengan dengan mengantarakan jenazah, dan semisalya- maka tak mengapa.

Memang benar terdapat satu hadits yang menerangkan keutamaan menziarahi kubur orang tua pada hari Jum’at. Ganjarananya, orang tersebut akan diampuni dosanya dan tercatat sebagai anak yang berbakti.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ غُفِرَ لَهُ وَكُتِبَ بَرًّا

Barangsiapa menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satu dari mereka pada setiap hari Jum’at, maka dia diampuni dan dicatat sebagai seorang anak yang berbakti (kepada orang tuanya).“ (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, Al-Thabrani dalam Al-Ausath no. 6293 dan al-Shaghir no. 952, Al-Hakim, dan lainnya)

Sejumlah ulama menghukumi hadits tersebut antara dhaif jiddan (lemah banget) dan maudhu’ (palsu). Al-Hafidz Ibnul Hajar berkata, “Hadits tersebut dengan isnad ini adalah batil.” (Fathul Baari: 4/364). Dan dalam Miizan al-I’tidal (5/316) menyebutkan, “di dalamnya terdapat Amru bin Ziyad bahwa dia tertuduh suka memalsukan hadits.”

Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Dhaifah (no. 49) menilainya sebagai hadits Maudhu’ (palsu), lalu beliau menyebutkan beberapa status perawinya seperti Muhammad bin Nu’man (majhul/tidak diketahui keadaannya), Yahya bin Ala’ Al-Bajali (Kadzdzab/pendusta), dan Abdul Karim Abu Umayyah (dha’if/lemah)

Sementara menurut Lajnah Daimah, statusnya sangat lemah (dhaif jiddan) sehingga tidak sah dijadikan landasan argumentasi. Ziarah kubur disyariatkan tanpa ditentukan waktunya. Sedangkan menghususkannya di hari Jum'at tidak memiliki dalil shahih yang shahih. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version