Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Pada dasarnya, Allah Ta’ala wajibkan berpuasa atas semua kaum muslimin dengan dikerjakan langsung di bulan Ramadhan itu juga ataupun qadha’. Mengerjakaannya di bulan Ramadhan secara langsung bagi mereka yang tidak ada udzur seperti sakit dan safar. Bagi mereka yang memiliki udzur -dan ada kemungkinan udzurnya hilang sesudah Ramadhan- maka puasa dikerjakan dengan cara qadha’. Di sana ada kaum muslimin yang sudah tak mampu lagi berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tak ada harapan sembuh, Allah telah beri keringanan atas mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya.
Ini didasarkan kepada firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'Anhu berkata, “Ayat ini tidak mansukh hukumnya, yang dimaksudkan adalah pria atau wanita yang berusia lanjut yang tidak mampu berpuasa maka mereka berdua memberi makan satu orang miskin atas satu hari yang ditinggalkan.” (HR. Al-Bukkhari)
Orang sakit yang tak bisa diharapkan kesembuhannya menempati hukum orang tua renta, maka ia memberi satu orang miskin sebagai ganti satu hari puasa yang ditinggalkannya. (Lihat Al-Mughni:4/396, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan: 390).
Dari sini juga disimpulkan bahwa fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin seperti zakat fitrah.
Kadar Fidyah
Para ulama berselisih pendapat ukuran/kadar fidyah menjadi tiga pendapat:
Pertama: Sebagian ulama berpendapat ½ sha’ atau 2 mud (karena 1 sha’ adalah 4 mud) yang kira-kira ½ sha’ beratnya 1,5 kg dari makanan pokok.
Kedua: Sebagian yang lain berpendapat 1 mud dari makanan, yaitu kira-kira 750 gram menurut madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah sebagaimana diriwayatkan dalam atsar Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu.
Dari Malik, dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang wanita hamil yang tidak berpuasa karena kuatir tentang anaknya beliau menjawab, “Dia boleh berbuka dan memberi makan setiap harinya satu orang miskin satu mud dari gandum.” (Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalm Sunannya (4/230) dari jalannya Imam Syafi’e dengan sanad yang shahih)
Ketiga: Sebagian ulama lain berpendapat mengeluarkan satu porsi makanan yang masak beserta lauk pauknya, ini adalah pendapat Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu dimana ketika beliau usia lanjut memberi makan 30 fakir miskin dengan roti dan daging.
Jumhur ulama mewajibkan untuk dikeluarkan makanan berdasarkan nas Al-Qur’an diatas, namun madzhab Hanafiyah membolehkan membayarkan nilainya.
Lebih baik mengambil pendapat jumhur ulama, kecuali jika mengeluarkan sejumlah nilainya lebih mendatangkan maslahat maka tidak mengapa.
Telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah (10/198): ”Kapan saja dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang yang karenanya tidak berpuasa tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan untuk setiap harinya satu orang miskin sejumlah setengah sha’ dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainya, jika telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan maka itu telah mencukupi, adapun uang maka tidak mencukupinya.”
Dan fidyah boleh dikeluarkan sekaligus dari awal bulan atau akhir bulan atau setiap hari yang ia tak berpuasa padanya. Boleh juga dengan membuat makanan lalu mengundang atau dikirimkan kepada fakir miskin sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik Radhiallahu ’Anhu:
أنه ضعف عن الصيام عاما فصنع جفنة ثريد ودعا ثلاثين مسكينا وأشبعهم
“Bahwa beliau tidak mampu berpuasa selama setahun lalu beliau membuat satu nampan besar bubur dan mengundang tiga puluh orang miskin dan mengenyangkan mereka. (HR. Ad-Daruquthni (2/207/16) dan dishahihkan sanadnya oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ (4/21).”
Dari perbedaan ulama diatas kadar fidyah paling sedikit adalah 1 mud, tapi yang paling utama atau lebih berhati-hati kita mengeluarkan ½ sha' atau memberi satu porsi makanan masak kepada setiap miskin.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, yakni satu fidyah untuk satu hari untuk satu miskin. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.
Adapun memberikan seluruh fidyah kepada satu miskin saja, maka sebagian fuqaha melarangnya karena tidak sesuai dengan nas-nas diatas, namun Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]