View Full Version
Selasa, 23 Jul 2013

Hukum Doa Qunut Witir di Shalat Tarawih

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam- keluarga dan para sahabatnya.

Membaca doa qunut dalam shalat Witir –khususnya saat Qiyam Ramadhan- adalah sunnah. Para ulama  berbeda pendapat tentang waktu disyariatkannya pada shalat witir; ada yang berpendapat sepanjang tahun, selama bulan Ramadhan, dan pada sejak pertengahan Ramadhan sampai akhir. Ringkasnya, bahwa di bulan Ramadhan pada shalat tarawihnya dianjurkan untuk berqunut pada witirnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “Adapun qunut dalam witir maka itu boleh, tidak harus. Karena dari sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam ada yang tidak qunut, ada yang qunut pada pertengahan kedua dari Ramadhan, ada yang qunut sepanjang tahun. Dan para ulama, sebagian mereka ada yang menyukai yang pertama seperti Imam Malik. Ada pula yang menyukai yang kedua seperti Imam Al-Syafi’I dan Ahmad dalam satu riwayat. Ada di antara mereka yang menyukai pendapat ketiga seperti Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam satu riwayat yang lain. Semuanya itu boleh. Siapa yang mengerjakan salah satu darinya maka ia tidak dicela.” (Dari Fatawa Al-Kubra: 2/245)

Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Ubay bin Ka’ab, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam shalat witir lalu qunut sebelum Ruku’. (Dihassankan Syaikh Al-Albani)

Syaikhul Islam berkata lagi, “Hakikat perkara ini bahwa qunut witir termasuk bentuk doa yang dibaca dalam shalat. Siapa yang mau melaksanakannya, ia mengerjakannya. Siapa yang mau, ia meninggalkannya. Sebagaimana seseorang boleh memilih untuk witir tiga rakaat, lima rakaat, atau tujuh rakaat. Sebagaimana pula ia boleh memilih witir yang tiga rakaat, jika mau ia boleh memutusnya (dua rakaat salam dilanjut satu rakaat,-pent) dan menyambungnya (dengan sekali salam,-pent). Begitu juga ia diberi pilihan dalam doa qunut; jika mau ia kerjakan dan jika mau ia boleh tinggalkan. Apabila ia shalat mengimami mereka di bulan Ramadhan, jika ia qunut sepajang bulan (Ramadhan) ia melakukan sesuatu yang baik. Dan jika ia qunut pada pertengahan kedua juga telah mengerjakan sesuatu yang baik. Jika ia tidak qunut sama sekali, ia juga melakukan sesuatu yang benar.” (2/271)

Fatwa Syaikh Bin Bazz

Pertanyaan: Apa hukum membaca doa qunut dalam sahlat witir pada malam-malam Ramadhan. Apakah boleh meninggalkannya? Jazakumullahu Khairan

Jawab: Doa Qunut dalam shalat Witir adalah Sunnah. Apabila ditinggalkan dalam sebagian kesempatan maka tidak mengapa.

Dalam sebagian fatwa beliau yang lain, dikatakan: “Apakah qunut witir dengan cara yang sudah ma’ruf memiliki landasan, ada dalilnya?”

Jawab: “Ya, qunut dalam Shalat witir pada malam Ramadhan adalah sunnah. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah mengajarkannya kepada Al-Hasan bin ‘Ali. Dan pengajaran Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada salah seorang sahabat merupakan pengajaran untuk umat secara keseluruhan. Maka mereka (para ulama) berkata,sSepatutnya bagi seorang mukmin apabila shalat di rakaat terakhir untuk mengangkat kedua tangannya setelah bangkit dari ruku’ dan berdoa: Allahumma Ihdina Fiiman Haadait dan doa-doa yang dihafalnya. Lalu ia sujud sebagaimana dikerjakan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya.” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa)

Disebutkan oleh Al-Tirmidzi, bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengajari Al-Hasan Radhiyallahu 'Anhu doa dalam qunut. Dan diriwayarkan pula oleh Al-Tirmidzi dan Ahmad serta yang lainnya, Al-Hasan bin Ali Radhiyallahu 'Anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengajariku beberapa kalimat yang aku baca dalam qunut witir:

اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ إِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

“Ya Allah berilah aku petunjuk bersama orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku keafiatan bersama orang-orang yang telah Engkau beri keafiatan. Lindungi aku bersama orang-orang yang telah Engkau lindungi. Berkahilah aku dalam apa yang Engkau telah berikan kepadaku. Selamatkanlah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan. Karena sesungguhnya Engkau-lah yang menetapkannya dan tidak lah Engkau dikenai ketetapan itu. Sesungguhnya tidak akan terhina orang yang Engkau cintai. Maha suci dan Mahatinggi Engkau, Wahai Rabb kami.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, Al-Nasai, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 426)

Pelaksanaannya paling utama dikerjakan sebelum ruku. Walaupun jika dikerjakan sesudah ruku maka tak mengapa. Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, “bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengerjakan shalat witir, lalu beliau qunut sebelum ruku’.” (HR. Abu Dawud, al-Nasai, dan Ibnu Majah)

Ringkasnya, bahwa qunut dalam shalat witir dalam qiyam Ramadhan (tarawih) memiliki landasan yang kuat. Artinya disunnahkan. Walaupun jika tidak witir tidak bisa disalahkan. Boleh dikerjakan selama bulan Ramadhan. Boleh juga setelah masuk pertengahan keduanya. Waktu paling utamanya sebalum ruku’, walaupun kalau ba’da ruku’ juga dibolehkan. Dan mencukupkan doa yang ma’tsur tanpa menambahnya dengan doa sangat panjang itu yang lebih selamat dan mendekati kebenaran. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version