View Full Version
Kamis, 20 Feb 2014

Jual Beli Setelah Shalat Jum'at Mendatangkan Berkah

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Jual beli setelah adzan Jum’at (adzan kedua saat imam sudah naik mimbar) oleh orang yang wajib mengerjakannya adalah haram. Pelakunya berdosa, dengan perbedaan ulama tentang sah atau tidaknya jual beli tersebut.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)

Dikhususkannya jual beli atas aktifitas lainnya karena pekerjaan tersebut yang paling banyak digeluti orang dan paling sering menyibukkan sehingga lalai dari menghadiri shalat Jum'at.

Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata,

فَمَنْ بَاعَ أَو اشْتَرَى بَعْدَ أَذَانِ يَوْمِ الْجُمْعَةِ الثَّانِي مِنَ الْمَسْجِدِ الَّذِي يُرِيْدُ الصَّلَاةَ فِيْهِ فَإِنَّ بَيْعَهُ مُحَرَّمٌ وَهُوَ آثِمٌ بِهِ

Maka siapa yang menjual atau membeli setelah (kumandang) adzan kedua di hari Jum’at dari masjid yang ia berniat shalat di situ, jual belinya haram dan ia bedosa dengan sebab itu.” [Silahkan baca selengkapnya: Hukum Jual Beli Saat Adzan Jum'at]

Sebaliknya, setelah shalat Jum’at selesai dikerjakan, Syariat mengizinkan untuk melakukan aktifitas duniawi lagi dan mencari rizki, di antaranya dengan jual beli. Bahkan sebagian ulama memandang jual beli setelah shalat Jum’at ini akan menjadi sebab datangnya keberkahan.

‘Arak bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, apabila selesai melaksanakan shalat Jum’at beliau bertolak dan berdiri di depan pintu masjid seraya berdoa,

“Ya Allah, aku telah penuhi panggilan-Mu, aku telah kerjakan shalat yang Engkau fardhukan, dan aku bekerja sebagaimana Engkau perintahkan aku; berilah rizki kepadaku dari karunia-Mu, adapun Engkau adalah sebaik-baik pemberi rizki.” (HR. Ibnu Abi Hatim, dinukil dari tafsir Ibnu Katsir)

Diriwayatkan dari sebagia ulama salaf yang berkata, “Siapa yang berjualan dan belanja pada hari Jum’at setelah shalat, Allah akan melimpahkan keberahan kepadanya 70 kali. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ

Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 10).

Ini mengisyaratkan agar seorang muslim itu produktif, memanfaatkan waktu-waktunya untuk memperoleh kebaikan ukhrawi dan duniawi. Ini juga meluruskan anggapan bahwa hari Jum’at harus jadi hari istirahat dari berkerja. Karenanya sebagian ulama memandang harus libur dan tidak beraktifitas mencari ma’isyah di hari Jum’at adalah perkara bid’ah. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version