View Full Version
Senin, 03 Mar 2014

Dzikir Setelah Shalat Dibaca Sesudah Shalat Sunnah

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Ada seorang jamaah masjid, kebiasaanya sesudah shalat fardhu berjamaah langsung shalat sunnah di shaff belakang. Setelah itu baru ia membaca dzikir ba’da shalat. Apakah kebiasaan ini tepat?

Pada dasarnya bacaan tasbih, tahmid, takbir, dan zikir sesudah shalat lainnya berlaku pada shalat fardhu. Bukan setelah shalat sunnah ba’diyah. Ini berdasarkan petunjuk dhahir hadits yang menerangkan hal dzikir sesudah shalat. Di antaranya: hadits shahih dari Tsauban Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَإِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

“Apabila Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam selesai shalat (sesudah salam) beliau beristighfar tiga kali, dan berdoa: Allaahumma Antas Salaam wa minkas Salaam Tabaarakta Dzaljalaali wal ikraam (Ya Allah Engkau Maha Penyelamat dari Engkaulah keselamatan Engkau Maha Baik wahai Dzat yang Agung dan Mulia).” (HR. Muslim)

Hadits Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiyallahu 'Anhu juga menunjukan hal serupa, di mana Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مُعَقِّبَاتٌ لَا يَخِيبُ قَائِلُهُنَّ - أَوْ فَاعِلُهُنَّ - دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ : ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَسْبِيحَةً ، وَثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَحْمِيدَةً ، وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ تَكْبِيرَةً

“Amalan-amalan penyerta yang tidak akan rugi orang yang mengucapkannya atau orang yang melakukannya setiap akhir shalat wajib: Tiga puluh tiga tasbih, tiga puluh tiga tahmid, dan tiga puluh empat takbir.” (HR. Muslim)

Syaikh Al-Albani Rahimahullah menerangkan tentang hadits di atas, “مُعَقِّبَاتٌ: kalimat-kalimat yang dibaca sesudah shalat.” Kemudian beliau menjelaskan bahwa hadits tersebut menjadi nash yang menunjukkan bahwa dzikir ini dibaca sesudah shalat fardhu secara langsung; baik shalat tersebut memiliki sunnah ba’diyah ataupun tidak. Sedangkan orang yang berpendapat boleh dibaca sesudah shalat sunnah maka itu menyelisihi hadits ini dan hadits-hadits serupa dalam masalah ini. (Lihat: Silsilah Shahihah, no. 102)

Bukan berarti orang yang terkadang mengakhirkannya sesudah shalat sunnah tidak dapat pahala. Ia tetap mendapatkan pahala Insya Allah. Namun yang paling utama adalah berpegang dengan dhahir sunnah dalam masalah ini supaya mendapat pahala sempurna.

Ibnu Hajar al-Haitami Rahimahullah berkata, “Tidak akan luput –yaitu pahala dzikir- dengan melaksanakan shalat sunnah rawatib. Yang luput hanya kesempurnaan, bukan selainnya.” (Tuhfatul Muhtaj: 2/105-106)

Ini menunjukan bawa mendahulukan dzikir sesudah shalat dan doa atas shalat sunnah rawatib itu lebih utama.

Segera membaca dzikir sesudah shalat fardhu sebelum melaksanakan shalat sunnah ba’diyyah bentuk pengamalan terhadap sunnah yang lain, yaitu membuat jeda (jarak pembeda) antara shalat fardhu dan shalat sunnah rawatib.

Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kami melakukan hal itu, agar disambung satu shalat dengan lainnya sehingga kami berbincang-bincang (berkata-kata) atau kami keluar. (HR. Muslim)

Syaikh Abdul Aziz bin Bazz Rahimahullah berkata, “Hadits itu menunjukkan bahwa apabila seorang muslim selesai mengerjakan shalat Jum’at atau shalat fardhu lainnya agar tidak menyambungnya dengan shalat (sunnah) apapun sehingga ia berbincang atau keluar dari masjid. Berbincang (berkata-kata) bisa dengan membaca dzikir yang Allah syariatkan, seperti ia membaca sesudah salam: Astaghfirullah, Astaghfirullah, Astaghfirullah; Allaahumma Antas Salaam wa minkas Salaam Tabaarakta Dzaljalaali wal Ikraam. Dan membaca macam-maca dzikir yang Allah syariatkan lainnya sesudah itu.” Majmu’ Fatawa Ibni Bazz: 12/335)

. . . membaca dzikir sesudah shalat fardhu sebelum melaksanakan shalat sunnah ba’diyyah bentuk pengamalan terhadap sunnah yang lain, yaitu membuat jeda (jarak pembeda) antara shalat fardhu dan shalat sunnah rawatib . . .

Beliau Rahimahullah -dalam fatwanya tersebut- menambahkan katerangan hikmahnya, “Sehigga tidak dicurigai bahwa shalat ini (sunnah ba’diyah) bagian dari dari shalat ini (Jum’at).” Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Tulisan Terkait:

1. Bacaan Istighfar Setelah Shalat Fardhu Paling Kuat

2. Menjaharkan Dzikir Sesudah Shalat Fardhu Ternyata Sunnah!

3. Mendudukkan Hukum Bersalaman Sesudah Shalat


latestnews

View Full Version