Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Salah satu pembatal puasa adalah berjima’ (persetubuhan) di siang Ramadhan dengan sengaja dan sadar, baik sampai keluar mani atau tidak. Yaitu hubungan sehingga bertemunya dua alat kelamin atau masuknya dzakar ke vagina. Maka siapa yang melakukan hal di atas saat ia berpuasa, batallah puasanya dan ia wajib membayar kafarah, baik keluar mani atau tidak.
Pembatal lainnya yang masih berhubungan dengan syahwat, adalah sengaja dan sadar mengeluarkan mani dengan sebab bercumbu, berpelukan, melototin gambar atau film porno, atau beronani. [Lihat Al-Mulakhosh al-Fiqhi: I/382]
Jika seseorang menumpahkan maninya dengan sengaja dan sadar bahwa dirinya sedang berpuasa, -menurut jumhur ulama- puasanya batal dan ia wajib mengqadha’. [Shahih Fiqih Sunnah: III/141]
Dalil yang dijadikan pegangan jumhur adalah Hadits Qudsi tentang orang yang sedang berpuasa,
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ
“Ia meninggalkan makanannya, minumannya, dan syahwatnya karena Aku. Puasa adalah milik-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya.” (HR. Al-Bukhari)
Sengaja mengeluarkan mani dalam kondisi sadar dengan sebab-sebab pilihanya di atas adalah bagian dari syahwat. Harus ditinggalkan saat seseorang berpuasa.
Adapun orang yang tidur di waktu siang lalu bermimpi basah sehingga keluar mani, puasanya tidak batal dan tidak mempengaruhi kesempurnaan puasa. Puasanya tetap sah, karena hal itu terjadi bukan karena keinginan dan pilihannya. Tetapi ia wajib mandi janabat; utamanya mandi itu segera ia kerjakan dan jangan ditunda.
Syaikh Abdul Aziz bin Bazz Rahimahullah berkata, “mimpi basah tidak batalkan puasa, karena ia terjadi bukan dengan pilihan (keinginan) orang yang berpuasa. Ia wajib mandi janabat. Seandainya ia bermimpi basah setelah shalat Fajar dan mengakhirkan mandi sampai waktu Dzuhur maka tidak apa-apa."
Penutup
Seseorang yang bermimpi basah di siang Ramadhan haram membatalkan puasanya karena sebab itu. Tidak boleh batalkan puasa kecuali dengan sebab yang telah ditentukan syariat. Sebagaimana tidak boleh meninggalkan shiyam kecuali dengan udzur atau alasan yang dibenarkan Syariat.
Oleh karenanya, ilmu tentang puasa sangat penting dimiliki agar tidar bingung saat menghadapi perkara semacam ini, juga agar tidak salah kaprah menentukan keputusan dari kasus puasa. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]