MUSAFIR disunahkan meringkas shalat selagi dia masih dalam perjalanan. Jika seseorang tinggal di suatu daerah beberapa lama untuk menunggu selesai urusanya, apakah dia tetap boleh melakukan qashar shalat ataukah tidak, demikian pula apakah dia tetap dihitung sebagai musafir walaupun dia tinggal di suatu daerah selama bertahun tahun?
Jawabanya adalah apabila seorang musafir berniat untuk tinggal selama waktu tertentu, maka pendapat Ibnu Qayyim perlu dicermati. Ibnu Qayyim mengatakan bahwa tinggal di suatu daerah itu tidak mengeluarkan dia dari status sebagai musafir, baik tinggalnya itu dalam waktu sebentar maupun dalam waktu yang lama, selagi dia tidak menjadi penduduk mukim di daerah yang dia tinggal itu.
Para ulama terbagi menjadi banyak pendapat dalam masalah ini, dan keragaman pedandapat itu dirangkum oleh Ibnu Qayyim untuk menguatkan pendapatnya. Dia berkata, "Rasulullah tinggal di Tabuk selama dua bulan dua puluh hari. Beliau tetap meng-qashar shalat apabila tinggal di suatu daerah dalam waktu yang lebih lama daripada itu, akan tetapi ulama sepakat bahwa beliau tinggal di Tabuk selama rentang waktu itu (dua puluh hari).”
Tinggal di suatu daerah selama beberapa waktu ketika bepergian itu tidak mengeluarkan seseorang dari status musafir. Baik tinggalnya dalam waktu sebentar maupun dalam waktu yang lama,apabila dia bukan penduduk setempat dan tidak berniat untuk menjadi penduduk mukim di tempat itu.
Namun demikian, ulama salaf dan khalaf berbeda pendapat dalam banyak hal dalam masalah itu. Dalam kitab shahih Al-Bukhari termaktub hadist Ibnu Abbas, dia berkata “ Nabi Muhammad tinggal di suatu tempat pada salah satu safar beliau selama sembilan belas hari. Beliau selalu mengerjakan shalat secara qashar dua rakaat. Kami, apabila kami tingal selama sembilan belas hari maka mengerjakan shalat dua rakaat secara qashar, sedangkan apabila tingalnya lebih dari itu maka kami mengerjakan shalat secara tamam (sempurna)."
Zhahir perkataan menurut Imam Ahmad menunjukan bahwa yang dimaksud Ibnu Abbas adalah tingalnya mereka di Makah. Dia berkata, "Rasulullah tinggal di Makah atau pembebasan kota Makah selama delapan belas hari pada saat Fakhul Makah, sebab beliau akan melanjutkan perjalanan ke Hunain dan di sana belaiu tidak berniat untuk bermukim.”
Inilah bermukimnya Nabi Muhamad yang di riwayatkan oleh Ibnu Abbas.
Ada pula yang mengatakan bahwa maksud Ibnu Abbas ialah ketika bermukimnya Nabi Muhammad di Tabuk, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah. Dia katakan, "Nabi Muhammad bermukim di Tabuk selama dua puluh hari dan selalu meng-qashar shalatnya (diriwayatakan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya)
Miswar bin makhramah berkata, “Kami bermukim dengn Saad di salah satu di desa di wilayah Syam selama empat puluh hari. Selama itu Saad tetap meng-qashar tetapi kami mencukupkan.”
Nafi berkata, "Abdulah bin Umar bermukim di Azerbaijan selama enam bulan dan tetap shalat dua rakaat ketika tertahan oleh salju waktu memasukinya.”
Hafash bin Ubaidullah mengatakan, “Anas bin Malik bermukim di Syam dua tahun dan terus shalat sebagai seorang musafir.”
Dan menurut Anas bin Malik, para Sahabat Nabi Muhammad bermukim di Ramhurmuz selama tujuh bulan dan tetap meng-qashar shalat.
Sedangkan menurut Hasan, ia bermukim dengan Abdurrahman bin Samurah di Kabul selama dua tahun, dan Abdurahman terus meng-qashar tetapi tidak menjamak
Petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya beliau seperti yang Anda lihat inilah yang benar
Di sadur dari kitab Minhajul Mukminin karya Syaikh DR Mustafa Murad, Doktor Fakultas Dakwah Universitas Al Azhar Kairo, Mesir.
Kesimpulan, seseorang musafir disunahkan untuk meng-qasar shalat karena inilah yang di lakukan oleh para salafus ummah. Hanya saja bila dia temui shalat jamaah yang sedang melakukan secara tamam, maka di perbolehkan untuk mengikutinya.
Sebagaimana pendapat Ibnu Mudzir dalam kitab Isyrafnya, “Ulama sepakat bahwa musafir boleh meng-qasar shalat selagi tidak ada jamaah shalat yang didirikan meskipun dia berada di tempat itu bertahun-tahun. Wallahu 'alam bish shawab.* [Protonema/Syaf/voa-islam.com]