View Full Version
Jum'at, 11 Mar 2016

Aqiqah Anak yang Lahir Sudah Meninggal

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Mengaqiqah anak yang baru lahir masyru’ (disyariatkan). Sebagian ulama menghukuminya wajib atas orang tuanya. Jumhur ulama menghukuminya sebagai sunnah muakkadah. Ini berlaku bagi anak yang lahir dalam kondisi hidup, tidak ada perselisihan di dalamnya. Karena perkara ini memiliki landasan dari perkataan dan perbuatan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

Dari Samurah bin Jundab, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda,

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ, تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ, وَيُحْلَقُ, وَيُسَمَّى

Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)

Adapun Aqiqah terhadap anak yang lahir dalam kondisi meninggal, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka berpendapat tetap diaqiqahi karena telah ditiupkan ruh padanya dan kelak akan dibangkitkan pada hari kiamat. Ini pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah.

Sebagian Fuqaha’ yang lain berpendapat tidak diaqiqahi, karena aqiqah disyariatkan setelah hari ketujuh dari kelahiran.

Menurut Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan, anak yang lahir dalam kondisi meninggal tidak disyariatkan aqiqahnya. Karena hewan aqiqah disembelih sebagi tebusan bagi anak yang lahir, berharap keselamatannya, dan dijauhkan dari gangguan syetan. Seperti yang ditulis Ibnul Qayim di kitabnya Tuhfatul Wadud fi Ahkamil Maulud. Berarti, tujuan ini tidak terpenuhi dari anak yang lahir sudah meninggal.

Ada sebagian ulama memahami hadits setiap anak tergadai dengan Aqiqahnya adalah anak yang baru lahir jika meninggal masih bayi akan bisa memberi syafaat ke orang tuanya, jika dia diaqiqahi. Menurut Ibnul Qayyim pendapat ini lemah dan tidak benar. beliau menyebutkan hikmah aqiqah:

1/ Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam saat menebus Ismail.

2/ Menjauhan syetan dari anak yang baru lahir. Makna hadits “setiap anak tergadai dengan aqiqahnya” adalah dijauhkan dari syetan, sebagaimana yang dipilih Ibnul Qayyim.

Namun bagi siapa yang ingin mengaqiqahi anaknya yang lahir dalam kondisi sudah meninggal dan menggapnya baik silahkan dia lakukan, kami tidak mengingkarinya. Namun pendapat yang lebih kuat, mengaqiqahi anak yang meninggal saat lahir adalah tidak disyariatkan. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version