Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dna para sahabatnya.
Setelah selesai berjima’ biasanya rasa kantuk menggelayut. Dalam kondisi seperti ini, pasangan suami istri, merasa sangat berat untuk langsung mandi janabat sebelum tidur. Apalagi saat udara terasa dingin. Bagi keduanya boleh menunda mandi sesudah bangun tidur ketika akan melaksanakan shalat. Namun disunnahkan bagi keduanya untuk berwudhu’ dahulu sebelum tidur.
Orang yang sedang junub disunnahkan berwudhu’ ketika hendak tidur, makan, atau minum. Ini berlaku jika terasa berat atau malas untuk segera mandi janabat.
Diriwayatkan dari Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ غَسَلَ فَرْجَهُ وَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ
“Adalah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam apabila ingin makan atau minum dalam kondisi junub, beliau cuci (bersihkan) kemaluan beliau dan berwudhu’ sebagaimana wudhu’ untuk shalat.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan selainnya)
Dari Abi Salamah, ia berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha,
سَأَلْتُ عَائِشَةَ أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْقُدُ وَهُوَ جُنُبٌ قَالَتْ : نَعَمْ ، وَيَتَوَضَّأُ
“Apakah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidur dalam kondisi junub. Beliau menjawab: Ya, dan beliau berwudhu’.” (HR. Al-Bukhari)
Ibnu Umar meriwayatkan, Umar bin Khathabpernah bertanya kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “Apakah salah seorang kami boleh tidur dalam kondisi junub?” beliau menjawab,
نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ
“Ya, apabila dia berwudhu’.” (HR. Muslim, Al-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan selainnya)
Dalam riwayat lain disebutkan, “Berwudhu’la dan cuci kemaluanmu, lalu tidur.” Di riwayat lain, “Ya, agar ia berwudhu’ lalu tidur sehingga mandi apabila sudah mau.”
Ibnu Rajab Al-Hambali di Fathul Baarinya, mengatakan, “Para ulama berpendapat sesuai hadits-hadits ini. mereka berkata: sesungguhnya orang junub, apabila hendak tidur, ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.”
Lalu beliau sebutkan sejumlah ulama yang berpendapat demikian, yaitu: Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, ‘Aisyah, Syadad bin Aus, Abu Sa’id Al-Khudri, Ibnu Abbas. Ini juga pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Atha’, Ibnul Mubarak, Imam Malik, Imam Al-Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, dan masih banyak ulama lainnya.
Sejumlah ulama memakruhkan meninggalkan wudhu’ padahal mampu mengerjakannya. Bahkan sebagian ulama ada yang menyatakan wajib berwudhu’ dan berdosa apabila meninggalkannya. Ini salah satu riwayat dari Imam Malik. Ibnu Habib dan pengikutnya memilih pendapat ini. sekelompok pengikut madhab Dhahiri juga berpendapat demikian. (Lihat: Fathul Baari: I/357)
Terkadang pula, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam langsung mandi sebelum tidur. Beliau bersabda,
هذا أزكي و أطيب و أطهر
“Ini lebih suci, baik, dan bersih.” (Hadits Hasan riwayat Abu Dawud dan Ahmad)
Kerugian yang didapat orang yang tidur dalam kondisi junub tanpa berwudhu’, disebutkan dalam riwayat Shahihah di Sunan Abu Dawud, para malaikat tidak mau mendekat kepada keduanya.
Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
ثَلَاثَةٌ لَا تَقْرَبُهُمْ الْمَلَائِكَةُ جِيفَةُ الْكَافِرِ وَالْمُتَضَمِّخُ بِالْخَلُوقِ وَالْجُنُبُ إِلَّا أَنْ يَتَوَضَّأَ
“Tiga orang yang tidak akan didekati Malaikat (rahmat): bangkai orang kafir, orang yang berlumuran minyak wangi khaluq, dan orang junub kecuali jika ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud)
Kesimpulan
Bagi pasangan suami istri (laki-laki dan perempuan) yang junub, jika merasa berat untuk segera mandi sebelum tidur, hendaknya berwudhu’ dahulu. Jangan langsung mengasur tanpa wudhu’. Karena malaikat pembawa rahmat dan keberkahan tidak akan mendekat kepada dirinya saat tidur. Seseorang yang tidur dalam kondisi berwudhu’, akan ada padanya malaikat yang memintakan ampunan untuknya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]