View Full Version
Jum'at, 02 Jun 2017

Aneh, Keramas di Siang Ramadhan Dianggap Batalkan Puasa

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawaat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Ada seorang imam masjid menyampaikan bahwa ghuslu Sya’r (mencuci rambut atau keramas) di sianag Ramadhan membatalkan puasa. Alasannya, air akan masuk ke tubuh melalui akar rambut..

Kasus di atas adalah pertanyaan seseorang yang diajukan ke Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Bazz Rahimahullah.

Beliau Rahimahullah di fatawanya berjudul “Ghuslu al-Sya’ri fi Ramadhan” menjawab,

غسل الشعر في النهار أثناء الصيام لا يفطر ولا يدخل الماء مع مسام شعر الرأس، وهذا القول خطأ فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم يغتسل وهو صائم

“Keramas di siang puasa tidak batalkan puasa. Dengan keramas, air tidak masuk ke pori-pori rambut kepala. Ini adalah perkataan (pendapat) salah. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mandi besar dalam keadaan puasa.”

Kami pernah juga mendapatkan pertanyaan serupa. “Kalau kita lagi puasa, terus rambut kita dibasahi; boleh apa tidak? Hukumnya batal atau makruh?”

Kami jawab di rumbil konsultasi berjudul “Ngorek Kuping Batalin Puasa?” dengan mengutip sebagian penjelalasannya dari buku “Tutorial Ramadhan” Abu Mujahid, yang dibagikan gratis oleh Infaq Dakwah Center (IDC), hal. 63.

Mengguyur kepala dan membasahi rambut –baik dengan mandi atau sebatas mengguyur saja- di siang Ramadhan tidak membatalkan puasa. Juga tidak makruh. Termasuk perkara yang dimubahkan saat shiyam untuk meringankan badan.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah mengguyur kepalanya di Al-‘Araj –karena keadaan yang sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. (HR. Abu Dawud, no. 2365)

Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “hadits ini merupakan dalil bolehnya orang yang berpuasa untuk menyegarkan badan dari cuaca yang sangat terik dengan mengguyur air pada sebagian atau sleuruh badannya. Inilah pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib, sunnah atau mubah.” Aunul Ma’bud (6/352)

Kesimpulannya, membasahi dan mencuci rambut (keramas) saat puasa Ramadhan tidak batalkan puasa. Bahkan, itu termasuk sebab yang dibolehkan untuk meringankan beratnya puasa. Dengan tetap menjaga jangan sampai ada air yang tertelan. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version