Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Para ulama telah sepakat bahwa puasa hari ‘Arafah adalah seutama-utamanya puasa sunnah dalam satu hari. Hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengabarkan keutamannya,
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ
“Puasa hari 'Arafah; aku berharap kepada Allah akan menghapuskan dosa setahun yang telah lalu dan setahun sesudahnya.” (HR. Muslim dari hadits Abu Qatadah Radhiyallahu 'Anhu)
Dalam redaksi lain, "Dan beliau ditanya tentang puasa hari 'Arafah, lalu beliau menjawab:
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
"Ia menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun sesudahnya." (Muslim)
Dari Qatadah bin al-Nu’man Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ صَامَ يَوْمَ عَرَفَةَ غُفِرَ لَهُ سَنَةٌ أَمَامَهُ وَسَنَةٌ بَعْدَهُ
“Siapa puasa hari ‘Arafah diampuni dosanya setahun di hadapannya dan setahun sesudahnya.” (Shahih Sunan Abi Dawud, no. 1757)
Oleh karenanya, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam senantiasa mengerjakan puasa hari ‘Arafah ini.
Dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, dari sebagian istri Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ تِسْعَ ذِي الْحِجَّةِ
“Adalah Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam biasa berpuasa pada tangga 9 Dzulhijjah.” (HR. Abu Dawud dan Al-Nasai. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Jadwal shiyam yaum ‘Arafah, 9 Dzulhijjah 1438 Hijriyah, hari Kamis besok, bertepatan dengan 31 Agustus 2017 M. Siapkan diri melaksanakan puasa sehari yang menghapuskan dosa 2 tahun.
Maksud Puasa Arafah Menghapuskan Dosa Dua Tahun
Apa maksud dari keutamaan puasa ‘Arafah yang mengapuskan dosa dua tahun, pada tahun tersebut dan tahun sesudahnya? Apakah semua dosa, besar dan kecilnya? Ataukah hanya dosa kecil saja?
Maksud “menghapuskan dosa dua tahun” bisa mengandung dua pengertian: Pertama, Allah menghapuskan dosa-dosanya selama dua tahun (jika dosa-dosa besar dijauhi). Kedua, Allah akan menjaganya sehingga tidak melakukan kemaksiatan pada masa dua tahun tersebut. [Lihat: Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal: 3/185]
Dosa yang akan dihapuskan melalui puasa ini adalah dosa-dosa kecil, bukan dosa besar. Sedangkan dihapuskannya tersebut memiliki syarat dengan meninggalkan dosa-dosa besar. Hal ini seperti firman Allah Ta'ala,
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ
"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar yang kalian dilarang mengerjakannya, nisacaya kami hapuskan kesalahan-kesalahan (dosa-dosa kecil) kalian." (QS. Al-Nisa': 31)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Maksudnya: Apabila kalian jauhi dosa-dosa besar yang kalian dilarang darinya, kami hapuskan dosa-dosa kecil dari kalian dan kami masukkan kalian ke dalam surga."
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Shalat lima waktu, satu Jum'at ke Jum'at berikutnya, satu Ramadhan ke Ramadhan berikutnya menjadi kafarah (penghapus dosa) di antara keduanya jika dijauhi dosa-dosa besar." (HR. Muslim)
Diampuni Dosa Besar dengan Taubat
Syaikh Rahimahullah ditanya, apakah puasa hari ‘Arafah menghapuskan dosa-dosa besar?
Beliau menjawab: zahir dari sabda Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam bahwasanya puasa hari Arafah itu, “akan menghapuskan dosa setahun yang telah lalu dan setahun sesudahnya”, menghapuaskan dosa-dosa besar. Tetapi banyak dari ulama rahimahumullah berkata, bahwa puasa tersebut tidak menghapuskan dosa-dosa besar. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Shalat lima waktu, satu Jum'at ke Jum'at berikutnya, satu Ramadhan ke Ramadhan berikutnya menjadi kafarah (penghapus dosa) di antara keduanya jika dijauhi dosa-dosa besar." (HR. Muslim)
Jika shalat fardhu saja yang merpakan amal badan paling utama tidak bisa menghapuskan (dosa-dosa kecil) kecuali kalau ditinggalkan dosa besar, maka amal selainnya lebih layak (tidak bisa menghapuskan selain dosa kecil). Karenanya kita mengatakan, puasa hari ‘Arafah menghapuskan setahun yang telah lalu dan setahun sesudahnya hanya terhadap dosa-dosa kecil saja. Adapun dosa besar, harus ada taubat yang berdiri sendiri.” Selesai dari fatawa. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]