Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Era smartphon dan gadget yang dilengkapi kamera menumbuhkan keinginan untuk mengabadikan moment-moment istimewa. Kalau tidak berkaitan dengan ibadah –semisal shalat Jum’at- mengabadikan moment tersebut dalam bentuk foto atau video, tidaklah terlalu masalah. Namun, ketika objek moment adalah ibadah Jum’at –khutbah dan shalatnya- maka ini menimbulkan tanda tanya kebolehannya.
Mengabadikan khutbah Jum’at dengan sarana Hand Phone (HP) memiliki perincian. Pertama, jika record khutbah tersebut menyebabkan dirinya sibuk dengan HP –jari sibuk menggeser layar atau menekan tombol- di tengah-tengah khutbah maka ini dilarang. Sifat ini termasuk bentuk sibuk sendiri dari menyimak khutbah Jum’at. sehingga menyebabkan hilang pahala shalat Jum’at bagi pelakunya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda tentang mendengarkan khutbah,
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
"Barangsiapa bermain-main krikil –saat berlangusng khutbah-, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim dari hadits Abu Hurairah)
Imam an Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim menjelaskan,
فيه النهي عن مس الحصى وغيره من أنواع العبث في حال الخطبة، وفيه إشارة إلى إقبال القلب والجوارح على الخطبة، والمراد باللغو ها هنا الباطل المذموم المردود
"Dalam hadits ini terdapat larangan memegang-megang krikil dan lainnya dari hal yang tak berguna pada waktu khutbah. Di dalamnya terdapat isyarat agar menghadapkan hati dan anggota badan untuk mendengarkan khutbah. Sedangkan makna laghaa (perbuatan sia-sia) adalah perbuatan batil yang tercela dan hilang pahalanya."
Masih dari Abu Hurairah dalam Shahihain, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
"Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jum'at, "Diamlah!", sewaktu imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'Alaih, lafadz milik al Bukhari)
Al-Hafidh Ibnul Hajar dalam Fathul Baari berkata, "dalam hadits ini, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah menetapkan bahwa memerintahkan diam saat khutbah adalah bentuk lahwun, walaupun bentuknya perintah yang ma'ruf dan melarang dari yang munkar. Hadits ini juga menunjukkan bahwa setiap perkataan yang mengganggu dari mendengarkan khutbah, hukumnya lahwun. Dan bila ingin memerintahkan diam orang yang bicara, maka dengan isyarat."
Kedua, Jika merekamnya tidak menjadikan pemiliknya sibuk mengontrol kamera -dengan menggeser layar, menekan tombol, atau menggerakkan kamera ke kiri dan kanan-; yaitu sudah menyiapkan kamera sebelum dimulainya khutbah maka tidak mengapa. Mengabadikan khutbah dengan cara semacam ini tidak membahayakan ibadah jum’atnya.
Tidak ada keutamaan dan keistimewaan mengabadikan khutbah Jum’at. Jika merekamnya tidak terlalu dibutuhkan, lebih baik tidak ikut-ikutan trend mengabadikan moment khutbah Jum’at. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]