View Full Version
Jum'at, 27 Apr 2018

Selama Tidak Menghususkannya, Ziarah Kubur di Hari Jumat Itu Baik

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Terdapat satu hadits yang menerangkan keutamaan menziarahi kubur orang tua pada hari Jum’at. Ganjarananya, orang tersebut akan diampuni dosanya dan tercatat sebagai anak yang berbakti. Namun hadits tersebut dinilai sebagai hadits dhaif jiddan (lemah banget) dan maudhu’ (palsu).

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ غُفِرَ لَهُ وَكُتِبَ بَرًّا

Barangsiapa menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satu dari mereka pada setiap hari Jum’at, maka dia diampuni dan dicatat sebagai seorang anak yang berbakti (kepada orang tuanya).“ (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, Al-Thabrani dalam Al-Ausath no. 6293 dan al-Shaghir no. 952, Al-Hakim, dan lainnya)

Al-Hafidz Ibnul Hajar berkata, “Hadits tersebut dengan isnad ini adalah batil.” (Fathul Baari: 4/364).

Dan dalam Miizan al-I’tidal (5/316) menyebutkan, “di dalamnya terdapat Amru bin Ziyad bahwa dia tertuduh suka memalsukan hadits.”

Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Dhaifah (no. 49) menilainya sebagai hadits Maudhu’ (palsu), lalu beliau menyebutkan beberapa status perawinya seperti Muhammad bin Nu’man (majhul/tidak diketahui keadaannya), Yahya bin Ala’ Al-Bajali (Kadzdzab/pendusta), dan Abdul Karim Abu Umayyah (dha’if/lemah)

Sementara menurut Lajnah Daimah, statusnya sangat lemah (dhaif jiddan) sehingga tidak sah dijadikan landasan argumentasi.

الحديث المذكور ضعيف جدًا، ولا يصلح الاحتجاج به لضعفه، وعدم صحته عن النبي ـ صلى الله عليه وسلم

“Hadits tersebut lemah sekali, tidak boleh berhujjah dengannya karena kelemahannya dan tidak sah itu berasal dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.”

Ulama Lajnah Daimah -di Fatawa no. 7777- menjelaskan bahwa ziarah kubur disyariatkan kapan saja. Tidak ada satu dalilpun yang menghususkan ziarah kubur di hari Jum’at atau hari selainnya.

Jadi, tidak ada dalil shahih menganjurkan dan menerangkan keutamaan secara khusus untuk ziarah kubur di hari Jum’at. Tetapi hari Jum’at adalah hari paling utama dalam sepekan. Allah sediakan pahala berlimpah, ampunan dan pengabulan doa. Dan kiamat akan terjadi di hari Jum’at. Sedangkan hikmah ziarah kubur untuk mengingatkan akan terjadinya kiamat dan kehidupan akhirat sehingga zuhud terhadap dunia.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ

"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat di hari Jum'at, karena shalawat akan disampaikan kepadaku." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Karenanya, jika seseorang ziarah kubur di hari Jum’at bisa lebih menguatkan ingatan akan kehidupan akhirat. Namun, menghususkannya di hari Jum’at dengan keutamaan tertentu dan jenis amal-amal khusus tidak diperkenankan. Karena tidak ada dalil shahih yang mendasarinya. Padahal, ziarah kubur termasuk ibadah, tidak diketahui keistemewaan dan kekhususannya kecuali dengan dalil.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda;

لَا تَخُصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي ، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ ، إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

Janganlah menghususkan malam Jum’at untuk mengerjakan shalat dari malam-malam lainnya, dan janganlah menghususkan siang hari Jum’at untuk mengerjakan puasa dari hari-hari lainnya, kecuali bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang kalian.” (HR. Muslim, al-Nasai, al-Baihaqi, dan Ahmad)

Para ulama menjelaskan, bahwa maksud larangan ini adalah mengistimewakan (menghususkan) malam dan siang hariJum’at dengan melaksanakan ibadah tertentu untuk memuliakannya, seperti shalat, tilawah, puasa, dan ziarah kubur yang tidak biasa dilakukan pada hari-hari lain. Kecuali amal-amal khusus padanya yang diperintahkan dengan dalil khusus; seperti membaca surat Al-Kahfi dan memperbanyak shalawat.

Ziarah kubur yang dikhususkan pada hari Jum’at termasuk yang dilarang menurut hadits di atas. Namun jika dikerjakan bukan sebagai penghususan terhadap hari Jum’at –mungkin karena ada waktunya pada hari itu, bebarengan dengan mengantarakan jenazah, dan semisalya- maka tak mengapa.

Kesimpulannya, ziarah kubur di hari Jum’at boleh dan baik selama tidak menghususkannya dengan keutamaan dan jenis amal khusus yang tidak ada di hari-hari selainnya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version