Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Pernahkah Anda shalat Jum’at namun suara khatib tak terdengar? Mungkin salah satu dari kita pernah mengalaminya. Entah karena masjid sudah penuh dan kita dapat tempat di luar sehingga suara khatib tak sampai ke kita. Atau saat itu listrik padam sehingga pengeras suara ikut mati. Bagaimana kita memanfaatkan kesempatan itu?
Saat suara khatib tak sampai ke kita, bolehkah kita isi waktu dengan dzikir dan tilawah?
Pertama, makmum yang mendengar khutbah Jum’at tidak boleh ia berbicara sendiri dan berbincang. Baik ia membaca dzikir atau memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar.
Disebutkan dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الجُمُعَةِ: أَنْصِتْ ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ ، فَقَدْ لَغَوْتَ
"Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jum'at, "Diamlah!", sewaktu imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia." (Lafadz milik al-Bukhari)
Jumhur ulama berdalil dengan hadits ini atas tentang larangan berbicara apapun itu bentuknya saat khutbah berlangsung. (Fathul Baari: 2/415)
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam al-Mughni (3/193) berkata,
وَيَجِبُ الْإِنْصَاتُ مِنْ حِينِ يَأْخُذُ الْإِمَامُ فِي الْخُطْبَةِ ، فَلَا يَجُوزُ الْكَلَامُ لِأَحَدٍ مِنْ الْحَاضِرِينَ ، وَنَهَى عَنْ ذَلِكَ عُثْمَانُ وَابْنُ عُمَرَ وَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ : إذَا رَأَيْتَهُ يَتَكَلَّمُ ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ ، فَاقْرَعْ رَأْسَهُ بِالْعَصَا
“Wajib diam sejak imam memulai khutbah. Tidak boleh berbicara kepada salah seorang hadirin. Utsman dan Ibnu Umar telah melarang hal itu. Ibnu Mas’ud berkata: apabila engkau lihat dia berbicara, sementara imam sedang khutbah, maka pukullah kepanya dengan tongkat.”
Sementara Imam Malik, Abu Hanifah, A-Auza’i dan beberapa ulama lainnya memakruhkannya.
Dalam Fatawa Lajnah Daimah (8/243) disebutkan,
لا يجوز لمن دخل والإمام يخطب يوم الجمعة ، إذا كان يسمع الخطبة : أن يبدأ بالسلام من في المسجد، وليس لمن في المسجد أن يرد عليه والإمام يخطب، لكن إذا رد عليه بالإشارة جاز
“Bagi orang baru masuk masjid di hari Jum’at saat imam sedang khutbah, apabila ia mendengar khutbah, tidak mengucapkan salam kepada orang yang sudah berada di masjid. Bagi orang yang berada di masjid tidak boleh menjawab salamnya saat Imam sedang khutbah. Tetapi apabila menjawabnya dengan isyarat itu boleh.”
Kedua, apabila makmum berada di tempat yang jauh, tak bisa mendengar suara khatib, boleh ia isi waktunya dengan berdzikir. Syaratnya, berdzikir dalam dirinya dengan suara lirih. Sebagian ulama menyebutkan ini lebih baik daripada diam saja. Walaupun di sana ada pendapat yang tetap tidak membolehkan aktifitas selain diam dan menyimak.
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (3/197) menyebutkan bahwa seorang hamba yang dalam kondisi seperti itu boleh berdzikir kapada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an, dan bershalawat atas Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Janganlah ia meninggikan suaranya.
Ibnu Qudamah menukil perkataan Imam Ahmad,
لَا بَأْسَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ نَفْسِهِ
“Tidak apa-apa ia bershalawat atas Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam antara dalam dirinya.”
Beberapa ulama lainnya seperti ‘Atha, Sa’id bin Jubair, al-Nakha’i, Al-Syafi’i, dan lainnya memberikan rukhsah untuk qira’ah dan dzikir tanpa meninggikan suaranya. Karena apabila ia meninggikan suaranya akan mengganggu orang yang dekat imam dari menyimak khutbah. Ia berdosa karena telah mengganggu kaum muslimin dan menghalangi dari dzikrulah Ta’ala.
Al-Mardawi dalam al-Inshaf (4/103) berkata:
يَجُوزُ لِمَنْ بَعُدَ عَنْ الْخَطِيبِ ، وَلَمْ يَسْمَعْهُ : الِاشْتِغَالُ بِالْقِرَاءَةِ وَالذِّكْرِ خُفْيَةً ، وَفِعْلُهُ أَفْضَلُ نَصَّ عَلَيْهِ [يعني : الإمام أحمد]
“Orang yang jauh dari khatib dan tidak mendengar khutbahnya boleh menyibukkan diri dengan membaca al-Qur’an dan berdzikir dengan pelan. Aktifitasnya itu lebih utama (daripada diam) sebagaimana yang dinashkan oleh Imam Ahmad.”
Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath (4/79) menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang seseorang yang tidak mendengar khutbah lalu ia membaca dzikir atau membaca Al-Qur’an dengan lirih yang bisa didengar dirinya sendiri saja. Sekelompok ulama memberikan rukhsah dalam hal itu. Sekelompok lainnya memakruhkannya. Pendapat pertama yang dipilihnya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]