View Full Version
Sabtu, 20 Jul 2019

Sah, Inilah 3 Bentuk Kurban Untuk yang Sudah Wafat

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Pada dasarnya, ibadah kurban ('udhiyah) disyariatkan bagi orang hidup. Orang mati sudah tidak terbebani perintah syariat.

Syaikh Muhmmad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata,

الأصل في الأضحية أنها مشروعة في حق الأحياء كما كان رسول الله صلى الله عليه وسلّم وأصحابه يضحون عن أنفسهم وأهليهم ، وأما ما يظنه بعض العامة من اختصاص الأضحية بالأموات فلا أصل له

Hukum asal kurban disyariatkan bagi orang hidup sebagaimana yang dilaksanakan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya. Mereka berkurban atas nama diri mereka dan keluarganya. Adapun yang diyakini sebagian orang awam bahwa kurban itu khusus bagi yang sudah wafat maka itu tidak ada dasarnya.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam mengatakan yang serupa, bahwa pada dasarnya kurban itu disyariatkan bagi orang yang masih hidup. (Taisir al-‘Allam Syarh ‘Umdah al-Ahkam: 360)

Jika orang yanghidup berkurban atas nama orang yangsudah meninggal maka sah dan berpahala besar. Kurban tersebut sebagai bentuk sedekah dari orang hidup untuk orang mati.

Berkurban atas nama orang yang sudah meninggal ada tiga macam:

Pertama, mengikutkan orang yang sudah meninggal dalam (pahala) kurban orang yang hidup. Misalnya, seseorang berkurban atas namanya dan keluarganya. Ia berniat memasukkan keluarganya yang masih hidup dan sudah meninggal dalam pahala kurbannya itu. Ini boleh. Inilah kurban yang pernah dilakukan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam saat berkurban atas nama-Nya dan keluarganya; masuk di dalamnya orang yang masih hidup dan yang sudah meninggal.

Kedua, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal sebagai pelaksanaan wasiatnya. Hukum menunaikan wasiat kurban ini adalah wajb, kecuali orang tersebut tidak memiliki kemampuan.

Darasnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,  

فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَ مَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَآ إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181)

Ketiga, berkurban khusus untuk orang yang sudah meninggal. Seperti seseorang yang menyembelih seekor hewan kurban atas nama bapaknya atau ibunya yang sudah wafat. Ini termasuk berkurban yang dibolehkan. Fuqaha’ Hambali berpendapat bahwa pahalanya akan sampai kepada orang si mayit dan bermanfaat untuknya. Ini dikiaskan dengan bersedekah atas nama si mayit dan berhaji atas nama si mayit.

Namun sejumlah ulama berpendapat bahwa mengkhususkan kurban untuk orang yang sudah meninggal bukan termasuk petunjuk dalam sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Artinya bukan sifat kurban terbaik yang harus dipopularkan. Karena beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah berkurban sendirian (khusus) bagi orang yang sudah meninggal. Beliau tidak pernah berkurban secara khusus atas nama pamannya yang bernama Hamzah, padahal beliau termasuk salah kerabatnya yang paling istimewa di matanya.

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga tidak pernah berkurban atas nama anak-anak beliau yang telah meningal saat beliau masih hidup. Jumlah mereka tidak sedikit; yaitu 3 putri yang sudah menikah dan 3 orang putra yang masih kecil.

Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga tidak pernah berkurban atas nama Khadijah sebagai istri tercintanya.

Tidak pernah ditemukan pula ada seorang sahabat yang hidup di masa beliau pernah berkurban  untuk orang tua atau kerabatnya  yang sudah meninggal.

Karenanya, menghususkan kurban untuk orang yang sudah meninggal (atas namanya) saja bukan perkara yang sangat dianjurkan. Karena pada dasarnya, perintah berkurban itu ditujukan kepada orang-orang yang masih hidup untuk (atas nama) diri mereka dan keluarganya. Kendati tetap boleh dan sah kurban atas nama si mayit.Walla a’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version