View Full Version
Rabu, 15 Jan 2020

Keutamaan Shalat 2 Rakaat Wudhu’

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Disunnahkan bagi seseorang yang selesai wudhu’ untuk shalat 2 rakaat. Shalat sunnah 2 rakaat tersebut memiliki keutamaan yang sangat besar. Dari ampunan dosa sampai jaminan masuk surga.

Dari Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata setelah mempraktekkan cara wudhu’ sesuai sunnah,

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Siapa berwudhu’ seperti wudhu’ku ini lalu ia shalat 2 rakaat yang selama shalatnya itu ia tidak sibuk dengan urusan dunia (khusyu’) maka diampuni untuknya dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain,

مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّة

Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga." (HR. Muslim)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepada Bilal, “Wahai Bilal, beritahu aku amal istimewa yang engkau kerjakan dalam Islam, karena aku mendengar suara kedua sandalmu di surga?

Bilal menjawab, “aku tidak memiliki amal istimewa yang sangat aku andalkan, hanya saja tidaklah aku bersuci di satu waktu dari waktu malam atau siang melainkan saya shalat semampuku setelahnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah,

فيه استحباب صلاة ركعتين عقب الوضوء

“di dalamnya anjuran shalat 2 rakaat setelah wudhu’.”

Shalat dua rakaat ini dikerjakan segera setelah wudhu’, kapan saja. Bahkan shalat ini boleh dikerjakan pada waktu terlarang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, berkata:

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ عَقِبَ الْوُضُوءِ وَلَوْ كَانَ وَقْتَ النَّهْيِ ، وَقَالَهُ الشَّافِعِيَّةُ

Disunnahkan shalat dua rakaat ini setelah wudhu’ walaupun di waktu terlarang. Inilah pandangan madhab Syafi’iyah.” (Al-Fatawa al-Kubra: 5/345)

Kesempatan shalat wudhu’ ini selama belum berselang lama dari aktifitas wudhu’. Jika seseorang telah mengerjakan shalat selainnya setelah wudhu’, baik shalat fardhu maupun sunnah, maka itu sudah mencukupkannya. Ia akan mendapatkan pahala shalat sunnah wudhu’ ini dengan hadirkan niat shalat ini dalam ibadah shalat yang dikerjakannya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version