Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
“Jum’at, g ada adzan pas Dzuhur. Kalau g da Jum’atan ya Adzan jangan ditiadakan. Tambahkan “Shalluu fi Buyutikum”. Adzan syiar Islam di tengah masyarakat. Jangan pula hilangkan adzan... Maklumat, vacumkan jumatan sementara hrs diikuti arahan adzannya....” status Facebook saya, Jum’at (03/04/2020) siang tadi.
Berangkat dari keprihatinan hilangnya adzan Dzuhur Jum’at ini di wilayah kami, Bekasi Selatan. Cukuplah fatwa ulama tentang rukhshoh untuk meniadakan shalat Jum’at dan Jamaah lima waktu di masjid dan mushola arena wabah Corona. Bukan berarti adzan pun ditiadakan.
Adzan merupakan i’lam (pemberitahuan/pengumuman) masuknya waktu shalat. Dengannya kaum muslimin mengetahui telah masuknya ibadah shalat fardhu. Orang-orang yang sibuk teringatkan telah masuknya waktu shalat. Karenanya, perlu dipahami, adzan bukan saja memanggil orang untuk ke masjid.
“Sebagaimana telah diketahui, shalat lima waktu telah ditentukan waktunya. Tidak boleh mengerjakannya sebelum masuk waktunya. Banyak orang yang tidak tahu masuknya waktu shalat. Ada juga sebagian orang yang sangat sibuk sehingga tidak 'ngeh' telah masuk waktu shalat. Karenanya, Allah syariatkan adzan untuk menegakkan shalat sebagai pemberitahuan masunya waktu shalat." (Al-Mulakhash Fiqhi, Syaikh Dr. Shalih al-Fauzan: 1/98).
Adzan syi’ar Islam yang tidak boleh ditiadakan
Selain itu, adzan merupakan syi’ar Islam yang agung. Tanda tegaknya ibadah shalat fardhu lima waktu dan eksisnya umat Islam di satu wilayah. Tidak boleh ditiadakan saat tidak ditegakkan shalat fardhu berjamaah di masjid karena adanya udzur syar’i seperti wabah covid-19.
Syaikh Al-Fauzan rahimahullah berkata,
والأذان والإقامة فرض كفاية ما يلزم جميع المسلمين لإقامته، فإذا قام به من يكفي؛ سقط الإثم عن الباقين، وهما من شعائر الإسلام الظاهرة، وهما مشروعان في حق الرجال حضراً وسفراً للصلوات الخمس، يقاتل أهل بلد تركوهما؛ لأنهما من شعائر الإسلام الظاهرة؛ فلا يجوز تعطيلهم
“Adzan dan Iqomah (hukumnya) fardhu kifayah yang wajib ditegakkan seluruh kaum muslimin. Apabila ada orang yang mengerjakannya, maka gugur dosa dari yang lain. Keduanya termasuk syi’ar-syi’ar Islam yang nampak. Keduanya disyariatkan bagi laki-laki baik di tempat tinggalnya dan dalam perjalanan untuk shaat lima waktu. Satu penduduk negeri yang meninggalkannya diperangi; karena keduanya termasuk syi’ar Islam yang nampak maka tidak boleh ditiadakan.” (Al-Mulakhash Fiqhi, Syaikh Dr. Shalih al-Fauzan: 1/99)
Hai’ah Kibar Ulama Al-Azhar Mesir ketika mengeluarkan fatwa tentang bolehnya meniadakan shalat Jum'ah dan Jama'ah untuk mengantisipasi Korona, memberikan 3 catatan: point pertama,
الأول: وجوب رفع الأذان لكل صلاة بالمساجد، في حالة إيقاف الجمعة والجماعات، ويجوز أن ينادي المؤذن مع كل أذان: صلوا في بيوتكم
“Pertama: wajib mengumandangkan adzan di masjid setiap kali (waktu) shalat di saat vacum (peniadaan) shalat Jum’ah dan shalat-shalat jamaah (lima waktu). Muadzin boleh mengumandangkan di setiap adzan “Shalluu fi Buyuutikum” (shalatlah kalian di rumah-rumah kalian).”
[Baca: Inilah Dalil Boleh Ditiadakan Jum’atan Karena Wabah Corona]
Ringkasnya, di saat wabah covid-19, mengantisipasi penyebaran dan penularan dengan meniadakan aktifitas berkumpul orang –termasuk shalat jamaah di masjid- sehingga ditiadakan aktifitas shalat Jamaah lima waktu dan shalat Jum’at, setiap masjid tetap disyariatkan mengumandangkan adzan lima waktu. Termasuk saat masuk waktu di dzuhur hari Jum’at. Muadzin menambahkan dalam lafadz adzannya dengan Shalluu fi Buyutikum (shalatlah kalian di rumah-rumah kalian). Termasuk kesalahan, meniadakan adzan saat masuk waktu shalat fardhu dengan alasan tidak ditegakkan shalat fardhu di masjid itu. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]