Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah -Shallallahu 'Alaihi Wasallam- dan keluarganya.
Tidak ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentang perintah memotong kuku di hari Jum’at; baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Karenanya, tidak boleh menisbatkan cukur kumis, potong kuku, atau mencabut bulu ketiak di hari Jum’at kepada syariat. Tidak boleh diyakini sebagai sunnah khusus yang ditekankan di hari Jum’at.
Al-Hafidz al-Sakhawiy rahimahullah dalam bahasan “Memotong Kuku” mengatakan,
لَمْ يَثْبُتْ فِي كَيفِيَّتِهِ وَلَا فِي تَعْيِينِ يَوْمٍ لَهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ
“Tidak ada satu pun hadits dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentang tatacara memotong kuku dan tidak pula penetapan hari khususnya.” (Al-Maqashid al-Hasanah: 422)
Sedangkan sejumlah riwayat tentang masalah ini yang dinisbatkan ke Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallamadalah riwayat yang lemah, munkar, dan maudhu’ (palsu). Ini yang disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Rajab dalam Fathul Baarinya (5/359), “dalam bab ini –juga- dari hadits Ibnu Abbas, ‘Aisyah, dan Anas, hadits-haditsnya terangkat kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam (tapi) sanad-sanadnya tidak sahih.”
Perlu diluruskan, jangan dipahami bahwa cukur kumis, potong kuku, cabut bulu ketiak dan amal-amal fitrah lainnya tidak boleh dikerjakan di hari Jum’at. Semuanya boleh dikerjakan di hari Jum’at sebagaimana dibolehkan dikerjakan di hari-hari selainnya. Hanya saja, tidak boleh menetapkannya sebagai bagian amal-amal sunnah khusus di hari Jum’at dengan pahala yang lebih spesial. Karena penghususan semacam ini membutuhkan dalil khusus.
Memotong Kuku yang Panjang di Hari Jum’at
Banyak ulama menganjurkan untuk memotong kuku (termasuk cukur kumis) sebagai bagian kebersihan dan amal fitrah di hari Jum’at karena di hari itu ia akan berkumpul bersama saudara-saudaranya –kaum muslimin- untuk mengerjakan shalat. Membersihkan diri dan berdandan indah -seperti memakai pakaian bagus dan parfum- di hari itu disyariatkan sebagaimana petunjuk hadits. Sebagaian pendapat ulama menganjurkannya di hari Kamis. Pendapat ketiga, diberi pilihan di antara dua hari itu.
Imam al-Nawawi rahimahullah berkata,
وَقَدْ نَصَّ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ رَحِمَهُمُ اللهُ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ تَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَالأَخْذُ مِنْ هَذِهِ الشُّعُورِ يَوْمَ الْجُمعَةِ
“Imam Syafi’i dan sahabatnya –rahimahumullah- menashkan bahwa dianjurkan memotong kuku dan mencukur rambut ini (kumis,- pent) di hari Jum’at.” (Al-Majmu’: 1/340)
Imam Ahmad ditanya tentang hal ini, beliau menjawab: dianjurkan di hari Jum’at sebelum tengah hari, hari Kamis, dan pilihan. Inilah pendapat yang dijadikan sandaran bahwa itu disunnahkan sesuai kebutuhan.
Kesimpulannya, dibolehkan –bahkan dianjurkan- mencukur kumis dan potong kuku di hari Kamis atau pagi hari Jum’at. Tujuannya, saat berkumpul bersama saudara-saudaranya dari kalangan kaum muslimin untuk melaksanakan shalat jum’at dalam kondisi bersih dan indah. Bukan karena ada perintah khusus tentangnya di hari Jum’at. Karenanya, diluruskan pijakan dan niatnya. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]