Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Semakin banyak kaum muslimin yang memakai kacamata di zaman ini. Saat shalatpun, terlihat banyak yang masih mengenakannya. Tentu saat berdiri, ruku, dan duduk tidak ada persoalan. Tapi saat sujud, ada hal penting yang wajib diperhatikan.
Intinya, seseorang boleh shalat dengan berkacamata. Namun, harus memperhatikan saat sujud. Dipastikan dahi dan hidung menempel ke lantai.
Jika frame kacamatanya menghalangi dahi dan hidung menempel ke lantai, ia wajib melepasnya saat sujud. Karena salah satu
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ : عَلَى اَلْجَبْهَةِ - وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ - وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ اَلْقَدَمَيْنِ
"Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang pada dahi -beliau menunjuk dengan tangannya pada hidungnya-, kedua tangan (telapaknya), kedua lutut, dan ujung-ujung jari kedua kaki." (Muttafaq Alaihi)
Hadits di atas menunjukkan wajibnya sujud dalam shalat di atas 7 anggota tubuh. Yaitu dahi –bersama dengan hidung-, 2 telapak tangan, 2 lutut, dan 2 telapak kaki –ujung telapak kaki bagian depan-.
Dahi dan hidung terhitung sebagai satu anggota tubuh, karena ia bagian dari kesatuan wajah. Jumhur ulama berpendapat wajibnya menggabungkan antara dahi (atau jidad) dan hidung. Artinya hidung harus juga menempel ke lantai. Jika tidak, menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban dalam sujud.
Diriwayatkan dari Abu Humaid Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:
كان النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ إذا سجدَ أمْكنَ أنفَه وجبهَتَه الأرضَ
“Apabila Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sujud, beliau benar-benar mengenakan hidung dan dahinya ke lantai.” (HR. Abu Dawud dan al-Tirmidzi dan beliau menshahihkannya)
Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “tidak ada shalat bagi orang yang tidak meletakkan hidungnya ke lantai sebagaimana ia letakkan dahinya.” (HR. Al-Daruwuthni dan al-Thabrani)
Dari sini, apabila kacamata menghalangi orang yang sedang shalat tadi dari meletakkan (menyentuhkan) hidung dan dahinya ke lantai maka tidak boleh memakainya saat sujud. Ia harus melepaskannya saat syjud. Sedangkan kacamata yang tidak menghalangi keduanya dari menyentuh lantai sujud maka boleh memakainya saat sujud. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]