Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah ﷺ dan keluarganya.
Nabi Muhammad ﷺ pada sebagian waktu, ketika berwudhu, beliau membasuh setiap anggota wudhu satu kali saja. Beliau membasuh wajah – termasuk di dalamnya berkumur dan menghirup air ke hidung –, kedua tangan, dan kedua kaki masing-masing satu kali. Dan inilah kadar (jumlah) yang wajib.
Ini didasarkan kepada hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, ia berkata:
تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً
"Nabi ﷺ berwudhu satu kali-satu kali (untuk setiap anggota wudhu)." (HR. Al-Bukhari)
Membasuh anggota wudhu yang wajib adalah sekali. Yaitu membasuh wajah, kedua tangan, dan kedua kaki. Ini sudah cukup. Adapun lebih dari sekali – dua kali atau tiga kali- adalah sunnah. Ketiga jenis ini telah diamalkan oleh suri tauladan terbaik kita, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Al-Imam al-Nawawi berkata,
قد أجمع المسلمون على أن الواجب في غسل الأعضاء مرة مرة، وعلى أن الثلاث سنة، وقد جاءت الأحاديث الصحيحة بالغسل مرة مرة ومرتين مرتين وثلاثا ثلاثا، وبعض الأعضاء ثلاثا وبعضها مرتين، والاختلاف دليل على جواز ذلك كله، وأن الثلاث هي الكمال والواحدة تجزئ
"Kaum Muslimin telah sepakat bahwa yang wajib dalam membasuh anggota wudhu adalah satu kali, dan bahwa tiga kali adalah sunnah. Telah datang hadits-hadits shahih yang menyebutkan (Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam) membasuh (anggota wudhu) satu kali-satu kali, dua kali-dua kali, dan tiga kali-tiga kali, serta membasuh sebagian anggota tiga kali dan sebagian lainnya dua kali. Perbedaan-perbedaan ini menunjukkan bahwa semuanya diperbolehkan, dan bahwa tiga kali adalah bentuk kesempurnaan, sedangkan satu kali sudah mencukupi (untuk sahnya wudhu)."
As-Sindi, sang pensyarah Sunan Ibnu Majah, menyebutkan ketika menjelaskan hadis tentang wudhu satu kali-satu kali,
والاقتصار على المرة أو المرتين كان لبيان الجواز، قلت أو لمراعاة الحال في الاستعجال أو قلة الماء، وبيان الجواز يكفي فيه إطلاق القرآن
"Pembatasan dengan sekali atau dua kali (basuhan) dilakukan untuk menjelaskan kebolehan. Saya (As-Sindi) katakan: atau bisa juga karena mempertimbangkan keadaan, seperti dalam kondisi terburu-buru atau kekurangan air. Dan penjelasan tentang kebolehan itu sudah cukup dengan lafaz umum dalam Al-Qur’an."
Ringkasnya, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah membasuh anggota wudhu satu kali – satu kali. Dan ini adalah basuhan wajib. Sedangkan basuhan dua kali– ua kali dan atau tiga kali-tiga kali adalah sunnah. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]