View Full Version
Kamis, 14 Aug 2025

Meninggal di Hari Jumat, Dilindungi dari Siksa Kubur

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah ﷺ dan keluarganya.

Hari Jumat memiliki banyak keutamaan yang tidak dimiliki hari-hari lain. Salah satunya, menurut sejumlah riwayat, adalah siapa yang meninggal pada hari atau malam Jumat, maka ia akan dilindungi dari siksa kubur. Para ulama bahkan memasukkannya sebagai salah satu tanda husnul khatimah.

Dalil Hadits

Diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat melainkan Allah melindunginya dari fitnah (siksa) kubur.” (HR. Al-Tirmidzi, no. 1043)

Penilaian Ulama tentang Hadits:

  • Imam al-Tirmidzi: Hadis ini gharib dan sanadnya terputus.
  • Al-Hafiz Ibnu Hajar: Sanadnya dhaif.
  • Syaikh al-Albani: Hasan atau shahih bila seluruh jalurnya digabungkan.

Imam Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa “fitnah kubur” mencakup siksa dan pertanyaan di alam kubur, dan makna ini sesuai dengan karunia Allah kepada hamba-Nya.

Batas Waktu Keutamaan

Keutamaan ini berlaku sejak matahari terbenam pada Kamis sore hingga matahari terbenam pada Jumat sore (masuk malam Sabtu).

Catatan Penting:

  • Keutamaan ini hanya berlaku bagi seorang muslim.
  • Meninggal di hari Jumat adalah indikasi baik, namun bukan jaminan mutlak terbebas dari siksa kubur.
  • Semua berada di bawah kehendak dan rahmat Allah.

Wallahu Ta‘ala A‘lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version