Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah ﷺ dan keluarganya.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ : عَلَى اَلْجَبْهَةِ - وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ - وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ اَلْقَدَمَيْنِ
"Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang pada dahi -beliau menunjuk dengan tangannya pada hidungnya-, kedua tangan (telapaknya), kedua lutut, dan ujung-ujung jari kedua kaki." (Muttafaq Alaihi)
Hadits ini menegaskan kaifiyah sujud di atas tujuh anggota tubuh. Salah satunya ujung jari kedua kaki. Ujung jari jemari kedua kaki bagian dalam wajib menyentuh tempat sujud dan menghadap kiblat.[Baca: Sujud di Atas Tujuh Anggota Tubuh]
Kemudian, posisi kedua kaki (kedua tumit atau kedua telapak kaki) apakah dirapatkan atau direnggangkan?
Perbedaan Pendapat Ulama
1. Menempel / Dirapatkan
Dalam riwayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا سَجَدَ جَنَحَ فِي سُجُودِهِ، وَفَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ حَتَّى يُبَيَّنَ مِنْ خَلْفِهِ، وَأَلْصَقَ عَقِبَيْهِ
"Apabila Rasulullah ﷺ sujud, beliau menjauhkan (mengangkat) sebagian tubuhnya, merenggangkan pahanya hingga tampak dari belakangnya, dan beliau menempelkan kedua tumitnya." (HR. Ibnu Huzaimah dan dinilai shahih oleh Al-Albani)
Pendapat ini dianut Imam Asy-Syaukani, Syaikh Al-Albani, dan Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahumullahu-.
Zahir hadits ini menunjukkan disunnahkan merapatkan tumit, tapi tidak wajib.
2. Merenggangkan
Imam Syafi‘i dan sebagian ulama menilai hadits tentang menempelkan tumit lemah. Mereka berdalil dengan hadits:
كَانَ إِذَا سَجَدَ فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ
"Apabila beliau sujud, beliau merenggangkan kedua pahanya."(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Merenggangkan paha dipahami juga sebagai merenggangkan lutut dan kaki.
3. Keduanya Sah
Pendapat moderat (misalnya Syaikh Al-Tharifi): tidak ada nash tegas mewajibkan salah satunya.
Yang utama: posisi alami, tuma’ninah, dan sesuai kemampuan.
Kesimpulan
1. Wajib: ujung jari kaki bagian dalam menempel di tempat sujud dan menghadap kiblat.
2. Boleh: tumit dirapatkan atau direnggangkan, keduanya sah.
3. Yang utama: dilakukan nyaman, Thuma'ninah, dan tanpa memaksa diri. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]