Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah ﷺ dan keluarganya.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ : عَلَى اَلْجَبْهَةِ - وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ - وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ اَلْقَدَمَيْنِ
"Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang pada dahi -beliau menunjuk dengan tangannya pada hidungnya-, kedua tangan (telapaknya), kedua lutut, dan ujung-ujung jari kedua kaki." (Muttafaq Alaihi)
Hadits ini menegaskan bahwa ujung jari kaki bagian dalam wajib menyentuh tempat sujud dan menghadap kiblat.[Baca: Sujud di Atas Tujuh Anggota Tubuh]
Kemudian, posisi kedua kaki (kedua tumit atau kedua telapak kaki) apakah dirapatkan atau direnggangkan?
Perbedaan Pendapat Ulama
1. Menempel / Dirapatkan
Dalam riwayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا سَجَدَ جَنَحَ فِي سُجُودِهِ، وَفَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ حَتَّى يُبَيَّنَ مِنْ خَلْفِهِ، وَأَلْصَقَ عَقِبَيْهِ
"Apabila Rasulullah ﷺ sujud, beliau menjauhkan (mengangkat) sebagian tubuhnya, merenggangkan pahanya hingga tampak dari belakangnya, dan beliau menempelkan kedua tumitnya." (HR. Ibnu Huzaimah dan dinilai shahih oleh Al-Albani)
Pendapat ini dianut Imam Asy-Syaukani, Syaikh Al-Albani, dan Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahumullahu-.
Zahir hadits ini menunjukkan disunnahkan merapatkan tumit, tapi tidak wajib.
2. Merenggangkan
Imam Syafi‘i dan sebagian ulama menilai hadits tentang menempelkan tumit lemah. Mereka berdalil dengan hadits:
كَانَ إِذَا سَجَدَ فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ
"Apabila beliau sujud, beliau merenggangkan kedua pahanya."(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Merenggangkan paha dipahami juga sebagai merenggangkan lutut dan kaki.
3. Keduanya Sah
Pendapat moderat (misalnya Syaikh Al-Tharifi): tidak ada nash tegas mewajibkan salah satunya.
Yang utama: posisi alami, tuma’ninah, dan sesuai kemampuan.
Kesimpulan
1. Wajib: ujung jari kaki bagian dalam menempel di tempat sujud dan menghadap kiblat.
2. Boleh: tumit dirapatkan atau direnggangkan, keduanya sah.
3. Yang utama: dilakukan nyaman, Thuma'ninah, dan tanpa memaksa diri. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]