Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah ﷺ dan keluarganya.
Sebagian aktifis pengajian menilai bahwa saat sujud disunnahkan merapatkan tumit / telapak kaki dan tidak merengganggannya. Bahkan ada yang berpandangan, merenggangkan kaki saat sujud menyalahi sunnah. Apakah ini benar dan bagaimana pendapat yang benar?
Syaikh ʿAbdul ʿAzīz bin ʿAbdullah bin Abdurraahman bin Muḥammad bin Saʿd bin Bāz –rahimahullah- Mufti Besar Kerajaan Saudi Arabia (1993–1999) pernah mendapat pertanyaan tentang masalah ini,
هل يستحب إلصاق القدمين عند السجود؟ وإذا كان مستحبًّا فما هو الدليل؟
“Apakah disunnahkan merapatkan kedua kaki ketika sujud? Dan jika memang disunnahkan, apa dalilnya?”
Syaikh yang pernah menjabat Rektor Universitas Islam Madinah (1970–1975) ini menjawab,
جاء في بعض الأحاديث أن عائشة -رضي الله عنها- رأت النبي ﷺ وهو يصلي في الليل، قد ألصق عقبيه أحدهما بالآخر، فهذا يدل على جواز مثل هذا، ولكن ظاهر السنة التفريق بينهما؛ لأنه ﷺ شرع للأمة أن يجافي الرجل عضديه عن جنبيه، وبطنه عن فخذيه، وفخذيه عن ساقيه
“Diriwayatkan dalam sebagian hadits bahwa Aisyah Radhiyallahu 'Anha pernah melihat Nabi ﷺ sedang shalat malam, beliau merapatkan kedua tumitnya satu dengan yang lain. Hal ini menunjukkan bolehnya melakukan seperti itu. Namun, yang tampak dari sunnah adalah memisahkan (merenggangkan) keduanya, karena Nabi ﷺ telah mensyariatkan kepada umatnya agar seorang laki-laki menjauhkan lengan atasnya dari sisi tubuhnya, perutnya dari pahanya, dan pahanya dari betisnya.”
فيظهر من هذا التوجيه الشرعي، أن القدمين كذلك، أنهما يفرقان كما شرع النبي ﷺ تفريق العضدين عن الجنبين، والبطن عن الفخذين، فالأفضل تفريقهما، كل واحد على حدة، ولو ألصق العقب بالعقب في بعض الأحيان؛ فالأمر في هذا واسع إن شاء الله
“Dari tuntunan syariat ini terlihat pula bahwa kedua telapak kaki juga demikian, yakni keduanya dipisahkan (direnggangkan) sebagaimana Nabi ﷺ mensyariatkan menjauhkan lengan dari tubuh, perut dari paha, dan paha dari betis. Maka yang lebih utama adalah memisahkannya, masing-masing berdiri sendiri-sendiri. Akan tetapi, jika sesekali merapatkan tumit dengan tumit, maka hal itu juga diperbolehkan, insyaAllah masalah ini lapang. Selesai. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]