View Full Version
Kamis, 11 Sep 2025

Posisi yang Disunnahkan Saat Duduk Antara Dua Sujud

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji kita panjatkan kepad Allah Azza wa Jalla. Shalawat dan salam terlimpah kepada Rasulullah , keluarga dan para sahabatnya.

Duduk di antara dua sujud adalah salah satu rukun shalat. Ini dikerjakan di setiap rakaat shalat. Saat duduk di antara dua sujud ini, disunnahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas paha kanan, dan tangan kiri di atas paha kiri. Jari- jemari ibiarkan terbuka, sedikit renggang, diarahkan ke arah kiblat, dengan ujungnya sampai ke lutut.

Adapun posisi duduk di antara sujud ini ada dua bentuk yang disunnahkan. Pertama, disunnahkan duduk di antara dua sujud dengan iftirasy. Yaitu seseorang duduk dengan menekuk telapak kaki kirinya lalu membentangkannya dan duduk di atasnya, sementara kaki kanannya ditegakkan dengan ujung-ujung jari kakinya menghadap kiblat. Ini adalah pendapat jumhur ulama; Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang sifat shalat Nabi ﷺ:

كان يفرِشُ رِجْلَه اليُسرى، وينصِبُ رِجْلَه اليُمنى، وكان ينهى عن عقِبِ الشَّيطانِ

Beliau membentangkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya, dan beliau melarang duduk seperti duduknya setan.” (HR. Muslim)

Zahir dari ucapan ‘Aisyah “Beliau membentangkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya”: menunjukkan bahwa inilah cara duduk Nabi ﷺ antara dua sujud dan pada saat tasyahhud awal, kecuali pada duduk terakhir (tasyahhud akhir), karena ada nash khusus yang menyebutkan bahwa beliau duduk dengan cara tawarruk.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:

من سنة الصلاة أن ينصب القدم اليمنى واستقباله بأصابعها القبلة ، والجلوس على اليسرى

"Termasuk sunnah shalat adalah menegakkan kaki kanan dan menghadapkannya dengan jari-jarinya ke arah kiblat, serta duduk di atas kaki kiri." (HR. Al-Nasa’i)

Kedua, duduk iq‘ā’, (الإقعاءُ). Yaitu duduk dengan menegakkan kedua telapak kaki lalu duduk di atas tumit. Ini dikerjakan sesekali saja, tidak terus menerus. Ini pendapat Imam asy Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan sejumlah ulama salaf.

Abu ‘Ubaidah berkata: “Ini adalah pendapat ahli hadits.”

Dari Abu az-Zubair, ia berkata bahwa ia mendengar Thawus berkata: “Kami berkata kepada Ibnu ‘Abbas tentang duduk iq‘ā’ di atas kedua kaki.” Ia menjawab: “Itu adalah sunnah.” Kami berkata lagi: “Sesungguhnya kami memandangnya sebagai sesuatu yang kasar (tidak sopan) bagi seorang laki-laki.” Maka Ibnu ‘Abbas menjawab: “Itu adalah sunnah Nabi kalian ﷺ.” (HR. Muslim)

أنَّه كان إذا رفَعَ رأسَه مِن السَّجدةِ الأولى يقعُدُ على أطرافِ أصابعِه، ويقولُ: إنَّه مِن السنَّةِ

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa apabila beliau bangkit dari sujud pertama, beliau duduk di atas ujung jari-jarinya, lalu berkata: “Sesungguhnya itu termasuk sunnah.” (HR. Al-Thabrani di al-Ausath no. 8752, al-Baihaqi di al Sunan al-Kubra, no. 2843 dan beliau menyatakan shahih, Syaikh al Albani menghukuminya hasan dalam Shifah Shalatin Nabi)

Dari Thawus, ia berkata: “Aku melihat al-‘Abadilah — yaitu Abdullah bin ‘Abbas, Abdullah bin ‘Umar, dan Abdullah bin az-Zubair — mereka melakukan duduk iq‘ā’.” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi)

Al-Hafizh (Ibn Hajar) berkata: “Sanadnya shahih.”

Adapun duduk iq‘ā’ dengan makna meletakkan kedua pantat di tanah sambil menegakkan paha, maka hal ini hukumnya makruh menurut kesepakatan para ulama.

Kesimpulan:

Sifat duduk di antara sujud ada dua bentuk yang disunnahkan. Pertama, iftirasy. Kedua, iq‘ā’ dengan dengan menegakkan kedua telapak kaki lalu duduk di atas tumit.

Adapun iq‘ā’ dengan meletakkan pantat ke tanah dengan merenggangkan kedua kedua kaki ke samping adalah sifat duduk yang terlarang. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]  


latestnews

View Full Version