Oleh: Badrul Tamam
Segala puji bagi Allah, salawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya. Amma ba’du:
Ada seseorang mengalami gangguan pada sistem pencernaan akibat waswas (obsesif-kompulsif), sehingga terus menerus buang angin (kentut). Terlalu sering datang. Akibatnya, ia kesulitan menjaga darinya saat melaksanakan shalat. Bagaimana menyikapi hal ini?
Jika keadaan seseorang keluar angin (kentut) tidak teratur dan terus-menerus, sehingga tidak ada waktu di mana benar-benar berhenti, maka ia tidak wajib memutus salat. Ia tetap lanjutkan shalatnya dengan kondisi tersebut. Jika keluar angin darinya (kentut) saat berwudhu atau shalat tidak masalah baginya.
Yang wajib baginya hanyalah berwudhu untuk setiap shalat setelah masuk waktunya, kemudian shalat dengan wudhu itu; baik shalat fardu dan juga salat sunah.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu‘ Al-Fatawa:
فمَنْ لم يُمكِنْه حفظُ الطهارة مقدارَ الصلاة، فإنَّه يتوضَّأ ويصلّي ولا يضرّه ما خرج منه في الصلاة، ولا ينتقض وضوؤُه بِذَلك باتّفاق الأئمَّة، وأكثرُ ما عليه أن يتوضَّأ لكلّ صلاة
“Barang siapa yang tidak memungkinkna menjaga wudhunya selama waktu shalat, maka hendaknya ia berwudhu dan shalat. Apa saja yang keluar (angin) darinya saat shalat tidak masalah baginya. Wudhunya tidak batal karena hal itu, menurut kesepakatan para imam. Yang paling banyak diwajibkan atasnya hanyalah berwudu untuk setiap salat.” (Selesai kutipan)
Dan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (Komite Tetap Fatwa Saudi) disebutkan:
الأصل أنَّ خروج الرّيح ينقُض الوضوء، لكن إذا كان يَخرج من شخصٍ باستِمرار وجَبَ عليه أن يتوضّأ لكلّ صلاةٍ عند إرادة الصلاة، ثُمَّ إذا خَرَجَ منهُ وهو في الصلاة لا يُبْطِلُها وعليْهِ أن يستمرَّ في صلاتِه حتَّى يُتِمَّها، تيسيرًا من الله تعالى لعبادِه ورفعًا للحَرَج عنهم
“Hukum asalnya, keluarnya angin membatalkan wudhu. Namun jika seseorang terus-menerus keluar angin, maka ia wajib berwudhu setiap kali hendak shalat. Kemudian apabila keluar angin darinya saat shalat, salatnya tidak batal. Ia harus melanjutkan shalatnya sampai selesai, sebagai bentuk kemudahan dari Allah Ta‘ala kepada hamba-hamba-Nya dan untuk menghilangkan kesulitan dari mereka.”
Ini sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
dan firman-Nya:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia tidak menjadikan kesulitan bagi kalian dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78).” Selesai kutipan.
Ini berlaku untuk orang yang mengalami gangguan. Adapun orang yang normal, terkadang buang angin, ia wajib keluar dari shalatnya saat buang angin. Wallahu a‘lam. [PurWD/voa-islam.com]