

Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah -Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Shalat Jum’at merupakan ibadah pekanan yang sangat istimewa bagi umat Islam. Selain melaksanankan shalat, mendengarkan khutbah merupakan bagian dari rangkaian ibadah Jum’at yang harus disimak dengan khusyuk. Namun, tidak jarang jamaah merasa mengantuk hingga tertidur saat khatib sedang menyampaikan pesan-pesan kebaikan.
Salah satu pemicu utama rasa kantuk ini sering kali berasal dari posisi duduk kita sendiri. Secara khusus, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallamtelah memberikan petunjuk mengenai tata cara duduk saat mendengarkan khutbah.
Apa Itu Duduk Habwah (Ihtiba’)?
Secara bahasa dan istilah, Duduk Habwah (atau dikenal juga sebagai Ihtiba’) adalah posisi duduk dengan menegakkan kedua lutut ke atas dekat dada, lalu memeluknya dengan kedua tangan atau mengikatnya dengan kain/sarung.
Di masyarakat modern, posisi ini sering dikenal dengan istilah duduk memeluk lutut atau duduk mendekap lutut.
Dalil Larangan Duduk Habwah Saat Khutbah
Larangan ini bersumber langsung dari hadis Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallamyang diriwayatkan oleh sahabat Mu'adz bin Anas Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
نَهَى عَنِ الْحَبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ
"Melarang dari duduk memeluk lutut (Al-Habwah) pada hari Jumat ketika imam sedang berkhotbah."(HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi; At-Tirmidzi menyatakan hadits ini berderajat Hasan)
Mengapa Duduk Habwah Dilarang?
Para ulama merincikan beberapa hikmah dan alasan di balik makruhnya posisi duduk ini saat mendengarkan khutbah:
Pertama: Mendatangkan Rasa Kantuk dan Tertidur
Posisi memeluk lutut membuat tubuh terlalu rileks dan nyaman. Hal ini sangat berpotensi membuat jamaah mengantuk, sehingga melewatkan pesan-pesan penting dari khutbah Jumat.
Kedua: Kekhawatiran Membatalkan Wudu
Duduk dalam posisi ini membuat tumpuan pantat pada lantai menjadi berkurang atau renggang. Apabila seseorang tertidur dalam posisi yang tidak mantap duduknya, hal tersebut dapat menyebabkan keluarnya angin (kentut) tanpa disadari sehingga membatalkan wudu.
Ketiga: Membuka Aurat (Sesuai Kondisi Pakaian)
Pada zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, sebagian masyarakat hanya mengenakan satu helai kain (izar). Posisi habwah dapat berisiko tersingkapnya aurat. Walaupun saat ini pakaian sudah lebih tertutup, hikmah menjaga etika dan kekhusyukan tetap berlaku.
Solusi dan Posisi Duduk yang Dianjurkan
Jika Anda merasa lelah atau mengantuk saat mendengarkan khutbah, berikut beberapa langkah yang disyariatkan:
Duduk Bersila: Duduklah dengan posisi bersila atau duduk tenang yang tegak tanpa memeluk lutut.
Pindah Tempat Jika Mengantuk: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyarankan bagi jamaah yang merasa mengantuk di satu titik untuk berpindah duduk ke tempat lain di dalam masjid agar rasa kantuknya hilang.
Tetap Tenang dan Fokus: Dengarkan khutbah dengan penuh perhatian tanpa memainkan barang (seperti HP atau sajadah) agar mendapatkan pahala Jumat secara sempurna.
Kesimpulan
Menjaga posisi duduk saat khutbah Jumat bukan sekadar masalah kenyamanan fisik, melainkan bagian dari adab menyempurnakan ibadah. Dengan menghindari duduk habwah, kita dapat menjaga diri dari rasa kantuk, mempertahankan kesucian wudhu’, dan menyerap nasihat khutbah secara maksimal. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]