View Full Version
Kamis, 12 Nov 2009

Aliran Sesat di Kudus Merubah Syahadat

Kudus (voa-islam) – Aliran baru yang dinyatakan sesat ditemukan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.  Aliran Sabda Kusuma telah mengubah kalimat syahadat dengan memasukkan nama pemimpin aliran tersebut, yakni Raden Sabda Kusuma.
Aliran Sabda Kusuma pertama kali ditemukan di RT 01/RW 04 Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Lokasi rumah aliran Sabda Kusuma masih berada di lingkungan komplek Masjid Menara Kudus. Dan dari informasi lapangan, pengikut ajaran ini sudah mencapai 60 orang.

Aliran ini mengajarkan kalimat syahadat Rasul 'Asyhadu Anna Sabda Kusuma Rasulullah', yang seharusnya berbunyi berbunyi 'Asyhadu anna muhammadan rasululllah'.

Warga sekitar komplek Masjid Menara Kudus merasa resah dengan keberadaan aliran ini. Mereka khawatir paham aliran ini akan menyebar ke warga lain serta santri-santri yang sedang menimba ilmu.

Aliran ini telah melakukan penyimpangan dengan mangajarkan kalimat syahadat Rasul 'Asyhadu Anna Sabda Kusuma Rasulullah', yang seharusnya berbunyi berbunyi 'Asyhadu anna muhammadan rasululllah'.

Selain itu, aliran ini juga melakukan pengambilan sumpah para pengikutnya di pegunungan atau tempat-tempat sunyi lainnya dengan cara telanjang meskipun para pengikutnya ada yang laki-laki dan perempuan.

"Secara tersirat pemimpin aliran Sabda Kusuma juga mengaku-ngaku keturunan dari Sunan Gunung Jati, meskipun hasil penelusuran kami pengakuan tersebut tidak benar," kata juru bicara masyarakat Kauman Kompleks Menara Kudus, Maesah Anggni.

Bahkan, aliran ini juga menjanjikan kepada para pengikutnya akan masuk surga bersama tujuh turunan sebelum dan sesudahnya.

Menanggapi munculnya aliran Sabda Kusuma, Majelias Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus pada Selasa (10/11) kemarin, mengeluarkan fatwa sesat, karena jelas-jelas telah menyimpang dari ajaran Islam. Fatwa tersebut tertuang dalam surat resmi MUI Kudus dengan nomor surat K.30/MUI/XI/2009. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum Muhammad Syafiq Nashan dan Sekretaris Umum Ahmad Mundakir.

Menurut penjelasan Ketua MUI Kabupaten Kudus, Muhammad Syafiq Naschan, Rabu (11/11),  alasan utama yang dijadikan dasar dikeluarkannya fatwa yang menyatakan sesatnya aliran Sabda Kusuma adalah karena merubah kalimat syahadat dengan ucapan Ashadu Anlaa Ilaaha Illallah, Wa Asyhadu Anna Sabda Kusuma Rasulullah.

Dengan dikeluarkannya fatwa MUI tersebut, dia berharap, aparat kepolisian segera melakukan pemanggilan terhadap pemimpin aliran tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya soal ajaran yang diduga menyimpang dari ajaran Agama Islam itu.

Jika ajaran tersebut terbukti menyimpang, maka perlu ditelusuri siapa pembuat buku milik aliran Sabda Kusuma itu, agar tidak menimbulkan fitnah, ujarnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Kudus, Iptu Suwardi mengatakan, pihaknya memang menunggu fatwa dari MUI terhadap aliran Sabda Kusuma tersebut, sebelum melakukan sejumlah tindakan.

Apalagi, berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965, Tentang Penistaan Agama dijelaskan aliran sesat dibubarkan atau dibina setelah ada fatwa dari MUI.
Sementara itu, Kepala Kantor Departemen Agama (Depag) Kabupaten Kudus Dahwan Hadi mengatakan, pihaknya akan memanggil pimpinan dan pengikut aliran Sabda Kusuma untuk dimintai keterangannya Kamis (12/11).

Pada kesempatan tersebut, katanya, Depag Kudus akan menghadirkan pula petugas Polres Kudus, Kesbangpolinmas, dan MUI guna mengungkap keterangan terkait dugaan adanya aliran yang menyimpang dari ajaran Islam.

Dahwan mengaku belum berani menyatakan aliran tersebut sesat, sebelum bertemu langsung dengan pimpinan dan para pengikut aliran yang diduga menyimpang dari ajaran Islam tersebut. (PurWD/dbs)

Baca berita terkait:

1. Rumah Nabi Palsu di Kudus Diserbu Warga

2. Aliran Sesat di Kudus Merubah Syahadat

3. Aliran Sesat Sabda Kusuma Menantang Sumpah


latestnews

View Full Version