View Full Version
Selasa, 24 Nov 2009

Aliran Sesat Sabda Kusuma Menantang Sumpah

Kudus (voa-islam.com) - Pimpinan aliran Sabda Kusuma yang diputuskan sebagai aliran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Kusmanto Sujono alias Raden Sabda Kusuma, menantang warga lingkungan Menara untuk bersumpah. Dia ingin mendengar secara langsung dari seluruh warga Desa Kauman Menara bahwa keberadaannya di tempat itu telah meresahkan.

Tantangan tersebut disampaikan Sabda Kusuma melalui pengacaranya Widodo saat melakukan pembicaraan dengan perangkat Desa Kauman dan tokoh-tokoh Islam di lingkungan Menara Kudus di Balai Desa Kauman, Senin (23/11/2009).

Namun, baik perangkat desa maupun tokoh-tokoh agama yang hadir mengabaikan tantangan itu. Sebab, di lingkungan Menara tidak ada adat sumpah dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.

"Kalau memang warga menghendaki Raden Sabda Kusuma pindah dari sini (Kauman), maka warga harus bersumpah jika mereka benar-benar diresahkan oleh keberadaan Raden Sabda Kusuma," kata Widodo.

Selain menantang warga untuk bersumpah, Sabda Kusuma juga menolak untuk pindah dari kediamannya di RT 01/RW 01 Kauman. Dia meminta warga untuk bersabar menunggu proses hukum selesai.

Permintaan tersebut sempat ditolak pihak tokoh agama. Akan tetapi, mereka kembali member toleransi dengan pertimbangan tidak ingin memperuncing masalah.

Karena bersikukuh tidak ingin pindah, Sabda Kusuma diminta membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai, untuk meninggalkan Kauman...

Karena tetap bersikukuh tidak ingin pindah, Sabda Kusuma diminta membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai. Dalam suratnya, pria berusia 40 tahun tersebut menyatakan siap meninggalkan Kauman jika proses hukum telah selesai dilakukan pihak kepolisian.

"Saya siap meninggalkan Kauman setelah proses yang dilakukan kepolisian selesai. Baik saya dinyatakan bersalah atau tidak bersalah oleh pihak kepolisian, saya tetap akan pindah. Saya sendiri juga siap jika diminta untuk bersumpah bahwa saya tidak pernah melakukan apa yang melanggar ajaran agama. Saya ini hanya difitnah," ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Kauman Rofiqul Hidayat mengatakan, dengan adanya surat pernyataan ini pihaknya memiliki pegangan yang kuat. Selama ini, banyak warga desa yang mempertanyakan kapan Sabda Kusuma pergi.

"Sehingga, surat ini bisa jadi jawaban jika ada pihak-pihak di desa yang mempertanyakan status Sabda Kusuma sekarang," terang Hidayat.

Sementara, penyidik Polres Kudus terus berupaya mengungkap kasus ini. Untuk saat ini, penyidik memfokuskan pada siapa yang sebenarnya menyusun buku Lempiran Sabdaku-Suma. Buku ini sebelumnya diakui dibuat oleh dua orang dekat Sabda Kusuma yakni Abdul Latif dan Abdul Kholik.

Kapolres Kudus AKBP M Mustaqim melalui Kasatresrkim IPTU Suwardi mengatakan, dua orang tersebut telah dipanggil untuk diminta memberikan keterangan kepada penyidik.

"Selain dua orang yang diduga menyusun diktat, kami telah meminta keterangan dari sepuluh saksi. Klarifikasi terhadap beberapa saksi ini diarahkan untuk mengungkap kebenaran tentang siapa sebenarnya yang membuat kedua diktat lain yang tidak diakui kelompok Sabda," kata Suwardi.

Sabda Kusuma divonis sesat oleh MUI Kabupaten Kudus karena terbukti mengubah kalimat syahadat dengan memasukkan nama pemimpin aliran tersebut, yakni Raden Sabda Kusuma. Syahadat yang diajarkan oleh aliran ini berbunyi: “Asyhadu Anna Sabda Kusuma Rasulullah', padahal seharusnya berbunyi berbunyi 'Asyhadu anna muhammadan rasululllah'.

Selain itu, aliran ini juga melakukan pengambilan sumpah para pengikutnya di pegunungan atau tempat-tempat sunyi lainnya dengan cara telanjang meskipun para pengikutnya ada yang laki-laki dan perempuan. [ali/dbs]

Baca berita terkait:

1. Rumah Nabi Palsu di Kudus Diserbu Warga

2. Aliran Sesat di Kudus Merubah Syahadat

3. Aliran Sesat Sabda Kusuma Menantang Sumpah


latestnews

View Full Version