View Full Version
Ahad, 29 Nov 2009

RS Mitra Keluarga International Larang Jilbab

Jakarta (voa-islam) – Diskriminasi dan sentiment anti-Islam seperti pelarangan memakai jilbab di tempat kerja, di antaranya rumah sakit, terus terjadi. Kasus terakhir yang mengemuka adalah larangan berjilbab di Rumah Sakit Mitra Internasional (RSMI), Jatinegara, Jakarta Timur. Tiga karyawati RSMI yang berjilbab terancam kehilangan pekerjaannya karena bersikukuh mengenakan pakaian muslimah yang menutup auratnya.

Ketiga Karyawati RSMI, Sutiyem, Wiwin Winarsih, dan Suharti, sudah mendapatkan surat peringatan ketiga pada 26 Agustus lalu. Dan menurut penuturan Sutiyem Rabu (18/11) kemarin, mereka sekarang sudah dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.

Tiga karyawaati RSMI yang berjilbab terancam kehilangan pekerjaannya karena bersikukuh mengenakan pakaian muslimah yang menutup auratnya.

Sutiyem mengatakan, sebelum surat itu dikeluarkan, pihak Manajemen RSMI menawarkan pengunduran diri bagi dirinya dan kedua kawannya. Menurutnya, dia juga mengaku ditawari sejumlah uang pesangon jika mengundurkan diri. Sutiyem dan dua kawannya tadi menolak, lalu keluarkah surat peringatan kedua. Sutiyem melanjutkan, pihak perusahaan dan serikat pekerja lalu mengadakan pertemuan dan menyuruh ketiga orang tersebut memilih jalan pengadilan atau bipartit untuk menyelesaikan masalah.

"Kami menolak mengundurkan diri walau ada pesangon karena itu bukan tujuan kami," tuturnya.

Sebelumnya, RSMI menerapkan sejumlah peraturan pakaian seragam bagi karyawannya. Para karyawati RSMI yang berjilbab diharuskan memasukkan kerudung mereka ke dalam baju. Selain itu karywati juga diharuskan memakai kerudung pembagian dengan bahan yang transparan.

Tak hanya itu, para perawat medis yang berjilbab hanya dibolehkan memakai atasan seragam dengan lengan tiga jari di bawah siku. Pihak menejemen melarang penggunaan pakaian panjang karena dinilai dapat menularkan infeksi nosokomial (inveksi yang terjadi antara individu dalam lingkungan rumah sakit).

Tanggapan Dinkes

Kasus yang menimpa karyawati berjilbab RSMI mendapat tanggapan keras dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta.

''Memakai jilbab itu kan tidak salah dan tidak ada larangan bagi praktisi kesehatan. Polwan saja ada yang pakai jilbab kok,'' kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Wibowo Sukijat, Senin (24/11). Wibowo menambahkan, larangan memakai jilbab dalam aturan suatu institusi bertentangan dengan aturan umum.

Wibowo menambahkan, larangan memakai jilbab dalam aturan suatu institusi bertentangan dengan aturan umum.

Tanggapan Wali Kota Jakarta Timur

Wali Kota Jakarta Timur, Murdhani, berang ketika mendapat informasi mengenai pelarangan jilbab di RSMI. Dia menilai pelarangan ini merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

''Memang, dia (RSMI) hidup di negara siapa? Alangkah naifnya di Indonesia ini jika ada instansi yang melarang jilbab," katanya.

Bagi Murdhani, Tidak ada alasan bagi instansi untuk menunda izin pemakaian jilbab, terlebih hanya untuk kepentingan merapikan seragam.

Murdani berjanji akan memerintahkan jajarannya, yaitu Kasudin Nakertrans dan Asisten Ekonomi Pembangunan dan Sosial (ekbangsos), untuk menyelesaikan kasus ini. Murdhani juga mengimbau pihak-pihak yang terlanggar haknya untuk melapor pada Sudin Nakertrans. Ia mengaku, pihak pemkot akan kesulitan bertindak tanpa adanya laporan dari pihak yang terlibat.

''Memang, dia (RSMI) hidup di negara siapa? Alangkah naifnya di Indonesia ini jika ada instansi yang melarang jilbab," kata Wali Kota Jakarta Timur, Murdhani.

Pelajaran kasus Wine

Beberapa waktu sebelumnya, kasus pelarangan berjilbab menimpa Wine Dwi Mandela. Ia sempat harus kehilangan pekerjaannya sebagai perawat bagian fisioterapi Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Namun, Wine kemudian dapat kembali bekerja dengan berbusana yang sesuai dengan keyakinan ajaran agama Islam. Sebab, tidak saja Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengecam tindakan Rumah Sakit Mitra Keluarga sebagai diskriminasi dan pelanggaran HAM berat.

''Tidak boleh melihat orang bekerja hanya dari penampilan fisiknya. Apalagi, ini terkait pilihan menjalankan ajaran agamanya. Penggunaan jilbab merupakan hak individu. Sehingga, tidak diperkenankan ada pihak melarang orang lain menggunakan jilbab dalam kesehariannya,'' kata Juru Bicara Komnas HAM, Hesti Armiwulan.

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP), Meutia Hatta Swasono, juga mendukung keberanian Wine memperjuangkan haknya dan menilai Rumah Sakit Mitra Keluarga tidak punya alasan kuat untuk melarang Wine berjilbab.

''Meski rumah sakit memiliki kebijakannya sendiri, harus memerhatikan HAM. Yang dilakukan Rumah Sakit Mitra Keluarga adalah aturan yang melanggar HAM. Mutasi yang ditawarkan RS Mitra Keluarga juga melanggar hak profesi Wine sebagai seorang fisioterapi. Itu jelas tindakan yang salah,'' kata Meutia. (PurWD/rpb)


latestnews

View Full Version