View Full Version
Kamis, 10 Dec 2009

Izin Operasional BPR yang Melarang Jilbab Terancam Dicabut

Malang (voa-islam.com) – Bank swasta yang melarang berpakaian jilbab mendapatkan getahnya. Setelah MUI Kota Probolinggo mengutuk keras managemen bank tersebut, sekarang Bank Indonesia (BI) wilayah Malang mengancam akan mencabut izin operasional bank itu, jika tetap mendiskriminasikan hak karyawan.

"Kami akan menutup bank jika tetap melakukan diskriminasi," tegas Deputi Pimpinan Bank Indonesia Bidang Pengawasan Perbankan, Laksono Dwionggo ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/12/2009) kemarin.

"Kami akan menutup bank jika tetap melakukan diskriminasi," tegas Laksono.

Selain meminta penghapusan diskrimasi terhadap seluruh karyawan, BI Malang juga akan melakukan pengawasan secara penuh terhadap BPR Angga.

Pengawasan ini menurut Laksono bertujuan untuk mengetahui perkembangan yang ada di internal BPR Angga Perkasa. "Intens akan kami lakukan pengawasan, karena ini masalah serius," kata Laksono.

BI Malang sendiri sebelumnya telah menjadi mediator untuk menyelesaikan sengketa antara managemen BPR Angga Perkasa dengan Tanty Wijiastuti (36), karyawan yang dipecat karena kebijakkan managemen melarang mengenakan jilbab, pada Selasa (8/12/2009) malam.

"Itu kebijakan tidak benar, kami sangat sayangkan itu," tutur Laksono.

Pemecatan Tanty Wijiastuti oleh pihak managemen karena melarang mengenakan jilbab, dinilai Laksono, sebagai kebijakan yang tidak bisa dibenarkan

Hasil mediasi sendiri BI meminta agar Tanty Wijiastuti kembali dipekerjakan dan BPR Angga Perkasa harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh karyawan.

Diberitakan sebelumnya, Sejak awal, pihak perusahaan BPR Bank Angga Kota Probolinggo memang melarang jilbab bagi pegawainya, hanya saja larangan tersebut tak tertulis, hanya secara lisan saja.

Sejak 23 November 2009, Tanty berjilbab. Namun karena jilbabnya itu, ia dipanggil kepala cabang dan diminta menghadap Direktur Utama BPR Bank Angga, Angga Suryawijaya, pada 26 November 2009, terkait jilbab yang ia kenakan.

BPR Angga memang menerapkan larangan jilbab secara lisan saja, tidak tertulis.

Ketika menemui Angga di rumahnya, Tanty ternyata diminta untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya apabila masih mengenakan jilbab sewaktu bekerja.

Salah satu alasan pihak perusahaan melarang karyawannya memakai pakaian jilbab, ungkap Tanty, karena 90 persen pemegang sahamnya non-Muslim. (PurWD/dbs)

Berita Terkait:

*95 Persen Saham Milik Non Muslim, Larang Berjilbab

*Wali Kota Probolinggo Tersinggung Dengan Larangan Berjilbab

*Pecat Karyawati Berjilbab, Bank Swasta Dikutuk MUI


latestnews

View Full Version