View Full Version
Selasa, 19 Jan 2010

Hentikan Berbagai Kekerasan di Aceh Sekarang Juga!!

Sigli, Aceh (voa-islam.com) - Kejadian memalukan masing sering saja terjadi di Aceh, kali ini Nafsu Pelaku Usman Nurdin (50) sudah mencapai ke ubun-ubun. Tak peduli dengan haramnya zina, ia menggauli Nuraisyah (30) sampai termehek-mehek. Naas bagi pasangan mesum tersebut, belum lagi mencapai puncak sudah keburu digerebek warga Gampong Pante Cermen, Paloh, Padang Tiji.

Menurut Keterangan Madsyah warga setempat, penangkapan bermula ketika mereka melihat Usman datang bertandang ke rumah selingkuhannya itu sejak pukul 20.30 wib. Masyarakat merasa curiga karena sudah jauh malam, namun tak juga keluar dari rumah.

Ternyata betul dugaan tersebut, Nuraisyah yang sudah memiliki anak dan ditinggal sang suami, menerima kehadiran Usman dengan senang hati. Tak berapa lama berselang, wanita itu lalu setuju saat diajak agen sepmor untuk masuk ke dalam kamar. Terlebih-lebih seluruh anaknya sudah tertidur lelap.

...Dalam qanun No 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam Bab VI tentang pengawasan, penyidikan, dan penuntutan Pasal 14 Ayat 3 dan 4 menyebutkan, Wilayatul Hisbah berwenang menegur dan menasihati pelanggar...

Dengan semangat membara, Usman pun menggauli Nuraisyah. Tanpa sadar beberapa pasang mata sedang mengintip dari celah dinding, melihat kegiatan mesum keduanya di atas ranjang. Belum sampai klimaks, dengan satu komando warga lalu mendobrak pintu.

Usman dan Nuraisyah pun terperanjat. Pasangan zina ini lantas buru-buru mengenakan pakaian, karena sudah dalam kondisi setengah bugil. Selanjutnya mereka pun diarak turun ke sungai di persimpangan desa untuk dimandikan bersama.(rakyat aceh, 19/01/10)

Kasus Perkosaan Mahasiswa 

Kekerasan masih saja melanda, kali ini korbannya adalah mahasiswi di Langsa, yang diduga diperkosa oleh tiga oknum polisi syariah (Wilayatul Hisbah/WH).

Pihak kepolisian menyatakan, bahwa polisi sudah menangkap dua anggota WH yang diduga kuat melakukan pemerkosaan dan masih mengejar satu tersangka lain.

Kejadian serupa juga menimpa seorang mahasiswi bersama teman laki-lakinya yang ditangkap oleh anggota WH. Keduanya diduga melanggar qanun tentang berkhalwat (berdua-dua di tempat sunyi yang mengarah pada zina).

Sementara si laki-laki dilepas, mahasiswi tetap ditahan di kantor WH. Selanjutnya,terjadilah perkosaan yang dilakukan oleh anggota WH.

Kekerasan seksual itu tentu saja mengundang reaksi keras masyarakat. Aliansi Masyarakat Pemerhati Hak Perempuan yang terdiri dari 24 organisasi masyarakat sipil dan perguruan tinggi di Aceh menuntut kekerasan itu diusut tuntas. Reaksi keras tersebut menyangkut pemerkosaan itu sendiri dan wewenang WH.

Dalam qanun No 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam Bab VI tentang pengawasan, penyidikan, dan penuntutan Pasal 14 Ayat 3 dan 4 menyebutkan, WH berwenang menegur dan menasihati pelanggar.

Jika pelanggar tidak berubah, WH menyerahkan kasus itu kepada penyidik (polisi). Dengan kata lain, WH tidak berwewenang menahan dan memeriksa. Karena itu, penahanan oleh WH melanggar ketentuan hukum dan melampaui batas kewenangannya.

Masyarakat menuntut agar kepolisian dan kejaksaan Langsa menyelesaikan kasus di atas ke pengadilan, bukan melalui cara kekeluargaan karena pemerkosaan adalah perbuatan kriminal yang merusak martabat kemanusiaan dan harga diri korban.

Qanun No 6/2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Pasal 20 Ayat 1 menyebutkan, semua perempuan Aceh yang menghadapi masalah hukum wajib diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.

Oleh karena itu, berbagai kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Aceh seyogianya menjadi pertimbangan meninjau kembali dualisme hukum di Aceh, yaitu antara hukum nasional dan hukum syariah.

Bagaimanapun Aceh adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga harus memberlakukan hukum nasional.

Pemulihan trauma korban dan langkah hukum juga dirasa menjadi keharusan seraya mengubah syariah menjadi lebih manusiawi, adil, berperspektif gender dan mengakui hak-hak perempuan. (Ibnudzar/inilah)


latestnews

View Full Version