JAKARTA (voa-islam.com) - Tersangka kasus pidana khusus terorisme, Mohamad Jibril Abdulrahman sempat disangka sebagai pelaku pendanaan teroris di Indonesia. Namun, dari hasil penyelidikan, tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan.
"Pendanaan teroris itu tidak masuk," kata kuasa hukum Jibril, Ariyadi Nasution, Rabu (17/2/2010).
Ariyadi menambahkan, dakwaan bagi Jibril hanya terkait identitas palsu dan menyembunyikan informasi tentang teroris, karena pernah kenal dengan Noordin di Malaysia.
Terpisah, Ariyadi menceritakan, bahwa Jibril tergolong tak nafsu makan di penjara. Dia sering mengeluh tentang makanan yang disediakan di dalam tahanan karena rasa yang berbeda.
Jibril mengaku paling gemar masakan kikil buatan orangtuanya. "Ya paling dia minta kikil yang dimasak ibunya," tambah Ariyadi.
Seperti diketahu, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2009), Kadiv Humas Polri Irjen Nanan Sukarna merilis Mohamad Jibril sebagai tersangka teroris. Jibril diduga terlibat pendanaan teroris termasuk pengeboman di Mega Kuningan, 17 Juli 2009.
Dua hari kemudian, Mohamad Jibril ditangkap (27/8/2009) dalam perjalanan dari kantornya di Kawasan Bintaro menuju rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Jibril sempat dibawa ke tahanan Bareskrim Mabes Polri selanjutnya dipindah ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Kasus Jibril sempat terkatung-katung selama hampir enam bulan sebelum akhirnya dinyatakan P21 Selasa 29 Desember 2009. [taz/okz]
Baca berita terkait: