View Full Version
Sabtu, 07 Aug 2010

Ganggu Ibadah dan Kesehatan, Rumah Potong Babi Rawakalong Disegel Warga

Rumah pemotongan hewan (RPH) babi dan anjing ilegal di Kampung Rawa Kalong, Kabupaten Bekasi, disegel paksa oleh seribuan warga dan massa ormas Islam. Penyegelan dilakukan usai shalat Jum’at (6/8/2010) di masjid setempat.

Rumah pemotongan hewan najis di Kampung Rawakalong, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan itu terdiri dari empat rumah pribadi yang disalahfungsikan. Keempat rumah itu adalah milik Simanjuntak, Saragih, Pakpahan,  dan Bationg, semuanya berada di RW 21.

Keberadaan RPH itu sudah sejak lama diprotes warga karena sangat menggangu kesucian dan kesehatan. Penduduk di lingkungan yang mayoritas Islam itu terusik karena anjing dan babi adalah najis berat (mughaladhah) yang menggangu kekhusukan ibadah. Di samping itu, aroma amis yang sangat tidak sedap dari RPH itu mengganggu kesehatan warga.

Dalam pantauan voa-islam.com di lokasi, siang itu di rumah Simanjuntak yang jadi pusat demo warga sudah tidak ada aktivitas pemotongan dan penjualan babi maupun anjing. Namun aroma sangat busuk dan amis sangat tajam, sempat membuat salah satu kru voa-islam.com muntah tak kuat menahan bau bekas pemotongan anjing dan babi. Sementara di seluruh pintu dan tempat duduk rumah penuh dengan lalat yang menjijikkan.

Pukul 13.10 WIB, rumah Simanjuntak berpagar besi itu terlihat tertutup, hanya ada sepuluhan preman berjaga-jaga di depan rumah. Para preman bertampang sangar itu nampak siaga menyambut massa yang akan mendemo RPH. Seorang preman yang tidak mau menyebutkan namanya, mengaku berasal dari Lampung. Mata pria berbadan tegap ini merah, dari mulutnya tercium aroma minuman keras. Betul, ternyata dari bawah tempat duduk para preman itu terdapat beberapa botol miras merk ‘Topi Miring’ dan golok.

...Dalam keadaan mabuk miras, para preman siaga menyambut massa yang mendemo dan menyegel rumah potong babi-anjing...

Pukul 14.15 seribuan pendemo mulai datang menggeruduk rumah Pakpahan yang dijadikan pusat pemotongan dan penjualan babi-anjing di Rawa Kalong. Dalam orasinya, para pendemo meminta agar para pemilik RPH  menutup aktivitas pemotongan dan penjualan babi dan anjing sejak saat itu juga.

“Tolong taati pernyataan yang kalian buat untuk menutup aktivitas pemotongan anjing dan babi sekarang juga!! Jika kalian tidak mau menutup, maka kami warga umat Islam yang akan menutup paksa,” teriak seorang ustadz yang menjadi orator, disambut gema takbir oleh pendemo.

Aksi demo yang dikawal oleh polisi dari Polsek Tambun Selatan dan Satpol PP Kabupaten Bekasi berjalan relatif aman, meski sempat terjadi bentrokan kecil. Beberapa warga sempat mengamuk lantaran sekelompok preman dari luar Bekasi berusaha menghadang mereka. Dalam keadaan mabuk miras, para preman mengeluarkan kata-kata yang menyulut emosi warga. Akibatnya, seorang preman babak belur dihakimi warga. Namun emosi warga tenang setelah ditenangkan tokoh masyarakat. Dua orang preman yang diamankan ke Polsek Tambun, mengaku sebagai penyuplai babi dan anjing.

Menurut para ketua RT di wilayah RW 21, antara lain RT 01, RT 02, RT 03, RT 04 dan RT 05, aksi demo penyegelan itu dilakukan untuk menyambut Ramadhan agar lebih khusyuk dan sehat dari aroma najis dan busuk.

“Warga sini sudah capek dan terganggu pak, dengan ulah mereka. Kami sih maunya, kalau mereka tidak stop pemotongan babi dan anjing, kami minta pemerintah membuldoser saja ke empat rumah itu,” ujar salah satu ketua RT yang tidak mau dituliskan namanya, kepada voa-islam.com, Jum’at siang.

...Aksi seribuan massa ini adalah akumulasi dari kekesalan warga terhadap keberadaan tempat pemotongan babi dan anjing ilegal yang sangat meresahkan...

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Rony Harjanto, aksi seribuan massa ini adalah akumulasi dari kekesalan warga terhadap keberadaan tempat pemotongan babi dan anjing ilegal yang sangat meresahkan. Warga sudah beberapa kali mengajukan keberatan termasuk ke pemerintah daerah, namun tidak digubris. Akibatnya mereka bertindak sendiri, karena  merasa dibohongi.

“Pemilik rumah potong babi itu sudah beberapa kali membuat perjanjian untuk tidak membuka usaha di tempat itu,” ujar Rony.

Dua  tahun silam, kekesalan warga itu sempat mereda setelah disepakatinya surat perjanjian antara pengelola rumah potong babi dan anjing milik lahan Simanjuntak, Pakpahan, Saragih dan Bationg. Perjanjian yang dilakukan di kantor kelurahan (28 November 2008) itu disaksikan aparat RT, RW, Kepala Dusun, Kepala Desa dan Pemkab Bekasi yang diwakili oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi. Dalam kesepakatan yang ditandatangani di atas materai, para pemilih rumah potong babi-anjing menyatakan siap menjaga kebersihan dan kesehatan dari aktivitas penjualan babi dan anjing.

Karena surat pernyataan ini dilanggar, maka kericuhan muncul lagi. Akibatnya, Dinas Peternakan, Perikanan & Kelautan Pemkab  Bekasi melayangkan surat perintah tanggal 28 Januari 2010 agar pemilik rumah potong babi-anjing menutup segala usaha penjualan dan pemotongan babi-anjing.

Karena masih bandel tak mengindahkan peringatan tersebut, akhirnya Satpol PP Kabupaten Bekasi bertindak tegas dengan menuntup rumah jagal babi dan anjing, Senin (12/4/2010). Selain menutup, Satpol PP juga menyita enam ekor babi, 18 pisau kecil, dua palu, dua gantungan, tiga timbangan kecil dan tiga kayu yang digunakan untuk praktek jagal di RPH yang berada di tengah pemukiman warga.

Rupaya penutupan ini tak membuat pemilik rumah potong babi jera, sehingga muncul gejolak keresahan warga. Namun lagi-lagi berhasil direda dengan Surat Pernyataan kedua (3 Agustus 2010) yang menyatakan bahwa pemilik rumah potong babi-anjing bersedia menutup  usaha pemotongan dan penjualan babi-anjing.

Karena surat pernyataan ini dilanggar kembali, maka warga habis kesabaran dan melakukan demo besar-besaran. Warga akan melakukan penutupan paksa bila pemilik rumah potong tidak bersedia menutupnya sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuatnya.

...Warga mengancam membawa massa lebih banyak jika tempat pemotongan hewan ini tidak segera ditutup...

Aksi baru berakhir setelah Kapolsek Tambun AKP Sutriyono mengajak warga melakukan negosiasi. Warga mengancam membawa massa lebih banyak jika tempat pemotongan hewan ini tidak segera ditutup. Karena pemilik rumah pemotongan babi-anjing sedang tidak berada di tempat, maka Sutriyono berjanji akan mengadakan pertemuan dengan seluruh pihak terkait untuk segera menyegel keempat rumah pemotongan babi-anjing itu, di kantor Kelurahan Setia Mekar, Sabtu (7/8/2010) pukul 14.00.

Kapolsek setuju dengan penutupan rumah pemotongan hewan tersebut karena ilegal dan meresahkan warga. Namun pihaknya mengakui bahwa penyegelan itu bukan domain polisi, tapi tugas Satpol PP. Maka Kapolsek berjanji untuk mengawal penyegelan yang akan dilakukan oleh Satpol PP.

“Kami akan mengawal Satpol PP untuk melakukan penyegelan rumah pemotongan babi dan anjing ilegal ini. Kalau segel itu dibuka, maka akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.  [taz/adrian]


latestnews

View Full Version