View Full Version
Selasa, 12 Oct 2010

Ironis!! Nenek 60 Tahun Dibui dengan Tuduhan Mencuri Sop Buntut Basi

Tangerang (voa-islam.com) - Adalah Rasminah Binti Rawan (60), warga Gang Damai, Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terpaksa mendekam di penjara, lantaran dituding mencuri piring dan sop buntut di kulkas majikannya, Siti Aisyah Margarose Soekarno Putri.

Akibat perbuatannya itu, Rasminah dituntut Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. Hingga kini, Rasminah sudah mendekam tiga bulan di tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Tangerang.

Sebelum mendekam di tahanan LP Wanita Tangerang, Jalan Moh Yamin, Rasminah, sempat mendekam selama dua bulan tiga hari di tahanan Polsek Metro Ciputat.

..."Saya tidak mencuri, semua barang-barang itu dikasih mantan suami bunda, pak Arip. Daging sapi yang diberi juga sudah lama dan kadarluasa, daging sapi itu sudah ada di kulkas bunda sejak Lebaran tahun lalu," jelasnya...

"Ceritanya pada 5 Juni lalu sekira pukul 23.00 WIB, saya pulang ke rumah karena sedang menderita sakit. Saat itu, hujan sangat lebat dan di rumah mati lampu. Lalu saya disuruh pulang ke rumah majikan saya untuk memasang lilin. Karena cuaca yang sangat buruk akhirnya saya datang terlambat, jam 01.00 WIB lalu dimarahi," tutur Rasminah di LP Wanita Tangerang, Selasa (12/10/2010).

Merasa sakit hati terus dimarahi majikan, Rasinah bermaksud mengundurkan diri dengan menyerahkan kunci rumah yang dipegangnya, dan kembali pulang ke rumah kontrakannya. Majikan yang kesal lalu mendatangi Rasinah di rumah kontrakannya dan melakukan pemeriksaan terhadap seisi rumah.

"Bunda (panggilan akrab Rose), suami dan anaknya menggeledah seisi rumah saya. Mereka datang bersama seorang Satpam sambil mengakui semua barang yang ada dalam rumah saya sebagai miliknya. Barang-barang yang diakui miliknya adalah enam piring, satu sop buntut sapi yang sudah kedaluarsa dan beberapa pakaian bekas," terangnya dengan mata berkaca-kaca.

Rasminah mengaku, barang-barang yang ada di rumahnya itu dia dapatkan karena diberi oleh mantan suami sang majikan Arip. "Saya tidak mencuri, semua barang-barang itu dikasih mantan suami bunda, pak Arip. Daging sapi yang diberi juga sudah lama dan kadarluasa, daging sapi itu sudah ada di kulkas bunda sejak Lebaran tahun lalu," jelasnya.

Tiga Kali Disidang Tanpa Kuasa Hukum

Tiga kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rasminah binti Rawan (60), pembantu rumah tangga yang dituding mencuri enam piring, setengah kilo daging sapi, dan pakaian bekas oleh majikannya, Siti Aisyah Margarose Soekarno Putri tidak ditemani kuasa hukumnya.

....Rasminah dituntut pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," terang Maju Posko Simbolon...

"Berdasarkan pasal 56 ayat I KUHP tentang tuduhan pidana di atas lima tahun penjara dan warga tidak mampu wajib didampingi kuasa hukum. Rasminah dituntut pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," terang Maju Posko Simbolon, kuasa hukum dari LBH Mawar Saron di LP Wanita Tangerang, Selasa (12/10/2010).

Maju menjelaskan, penahanan terhadap Rasminah telah melewati batas kemanusiaan. "Saya baru tahu kasus ini setelah Rasminah menjalani sidang tiga kali di PN Tangerang. Karena kasus pencurian itu masih bersifat diduga, ini sangat rasa keadilan bagi kami. Kami akan mendampingi Rasminah di PN Tangerang besok," tambahnya.

Selama menjalani persidangan, Rasminah didampingi anak tunggalnya, Astuti (20). "Setiap kali sidang, saya selalu menemani ibu. Saya kenal ibu saya, saya tinggal berdua dengannya. Dia tidak bersalah," terang Astuti, saat ditemui di PN Wanita Tangerang. (Arsyila/ozo)


latestnews

View Full Version