View Full Version
Jum'at, 12 Nov 2010

Mafia Pajak Gayus Dibui, Kepala Rutan Mako Brimob Panen Sogok

JAKARTA (voa-islam.com) – Apa jadinya jika maling pajak ketemu polisi berotak maling? Maling pajak Gayus dibui di Rumah Tahanan Mako Brimob, dijaga oleh Kepala Rutan bermental maling. Terjadilah transaksi sogok-menyogok hingga ratusan juta rupiah. Demi keluyuran dari sel, uang negara dipakai sogok-sogokan.

Beredarnya foto tersangka kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan saat menonton pertandingan tenis di Bali pekan lalu, akhirnya menguak kebobrokan sistem pengamanan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Gayus selama ini ternyata sering keluar dari selnya, dengan imbalan uang sogokan hingga ratusan juta rupiah.

Dalam lima bulan terakhir, terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan terbiasa meninggalkan sel sempit di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. “Tiap pekan dia keluar,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Iskandar Hasan di kantornya kemarin.

Badan Reserse Kriminal Polri menemukan indikasi bahwa Gayus hanya menghuni tahanan ketika dia hendak dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selebihnya, Gayus diduga bisa keluyuran sesuka hati. “Ada indikasi ke situ,” ujar Iskandar, Kamis (11/11/2010).

Menurut Iskandar, dalam kasus ini, Kepala Rutan Komisaris Iwan Siswanto- beserta lima anak buahnya yang berinisiatif menawari Gayus untuk bisa keluar sel. “Kompol yang punya inisiatif sehingga terjadi kasus ini,” kata Iskandar. “Semuanya menerima suap dari Gayus,” tambahnya.

Keenam polisi itu kemarin telah ditahan dengan status sebagai tersangka penerima suap.

Sebagai pemimpin, menurut Iskandar, Iwan mendapat bagian terbesar: Rp 50-60 juta. Lima brigadir polisi bawahan dia menerima Rp 5-6 juta. “Setiap anggota mendapat Rp 1-1,5 juta tiap kali Gayus izin keluar rumah tahanan,” kata Iskandar.

Iskandar tidak memastikan apakah suap Rp 60 jutaan itu merupakan tarif sekali keluar tahanan atau upeti total yang diterima polisi. Yang pasti, Gayus bebas keluar-masuk penjara sejak Juli lalu.

....Total jumlah duit Gayus Halomoan Tambunan yang disetor untuk menyogok Komisaris Iwan Siswanto senilai Rp 368 juta....

Total jumlah duit Gayus Halomoan Tambunan yang disetor untuk menyogok Komisaris Iwan Siswanto senilai Rp 368 juta. Duit itu diberikan beberapa kali dan besarannya bervariasi. “Pokoknya totalnya Rp 368 juta” kata Kuasa Hukum Iwan Siswanto, Berlin Pandiangan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (12/11/2010).

Menurut Berlin, duit itu diterima Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok sejak Juli hingga Agustus 2010. Pada periode ini, kata Berlin, Gayus menyetor Rp 50 juta per bulan. Jumlah ini ditambah dengan setoran mingguan senilai Rp 5 juta.

Pada September hingga Oktober 2010, setoran Gayus meningkat jadi Rp 100 juta dengan uang mingguan yang turun menjadi Rp 3,5 juta. “Itu biaya rutin, biar sekali keluar tidak perlu bayar lagi,” kata Berlin. Sementara bagi para pengawal lainnya, Gayus langsung memberikan tanpa koordinasi dengan Iwan.

Menurut Berlin, Iwan mengaku tak tahu kepergian Gayus ke Bali untuk menghadiri Seri Kejuaran Tenis Perempuan Sedunia yang disponsori Bank Commonwealth pada Jumat (5/11/2010). “Yang jelas Gayus memohon izin berobat,” ujar Berlin. Gayus izin sejak Kamis (4/11/2010) dan kembali ke Rutan setelah dia ditangkap petugas di rumah Kelapa Gading.

Bagi Gayus, bekas pegawai golongan III-A di Direktorat Jenderal Pajak, uang puluhan juta memang tidak seberapa. Saat menjadi terdakwa kasus rekening mencurigakan pada 2009, misalnya, Gayus mengaku mengucurkan uang Rp 20 miliar melalui pengacaranya, Haposan Hutagalung.

....Gayus menyebutkan, duit Rp 20 miliar itu untuk membayar polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. Hasilnya, dalam kasus rekening Rp 28 miliar itu, Gayus tak menjalani kurungan....

Di persidangan, Gayus menyebutkan, duit Rp 20 miliar itu untuk membayar polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. Hasilnya, dalam kasus rekening Rp 28 miliar itu, Gayus hanya divonis satu tahun penjara tanpa harus menjalani kurungan.

Supaya bisa keluar dari selnya, Gayus harus membayar uang sogokan setiap minggu kepada mantan Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto dan sejumlah anak buahnya.

“Jadi ada kesepakatan per minggu 5 juta rupiah, tiga setengah juta untuk Kompol Iwan dan satu setengah juta untuk anak buahnya,” kata Berlin lagi.

Mungkin Kompol Iwan mungkin lupa diri sebagai seorang polisi. Karena dalam slogan di spanduk Polda Metro Jaya tertera jelas: “Pemberi dan Penerima Suap Sama-Sama Melanggar Hukum.” [silum/tin]

Baca berita terkait:

  1. Mafia Pajak Gayus Dibui, Kepala Rutan Mako Brimob Panen Sogok
  2. IPW: Tangani Gayus dengan Gaya Mafia atau Intelijen
  3. Gayus Nonton Tenis di Bali, 9 Petugas Rutan Brimob Diganti

latestnews

View Full Version