View Full Version
Senin, 03 Jan 2011

Sidang Kedua KH Murhali Cs: Tak Ada Saksi yang Memberatkan

BEKASI (voa-islam.com) – Para saksi mata insiden HKBP Ciketing tak satupun yang memberatkan terdakwa KH Murhali Barda cs.

Sidang kedua kasus insiden Ciketing dengan terdakwa Ustadz Murhali Barda cs digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (3/1/2011) pagi hingga siang, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi. Ketiga saksi itu di antaranya: Ruly Rukmana, Edi Suryo Purnomo (keduanya warga Ciketing) dan Briptu G. Mahaluby (polisi).

Ada empat ruang sidang terpisah untuk mengadili para terdakwa kasus Ciketing. Khusus Ustadz Murhali Barda, Ade Firman, Adjie Ahmad Faisal menempati ruang tersendiri (lantai dasar). Sementara itu delapan pemuda lainnya, Ismail, Dede Tri Sutrisna, Panca Rano VID, Khaerul Anwar, Nunu Nurhadi, Roy Karyadi, Kiki Nurdiansyah, Supriyanto disatukan dalam ruangan yang sama di lantai dua.

Sedangkan Handoko (Tolet) dan Hardoni Syaiful (Doni) disidang di gedung berbeda, yakni di Gedung Badan Narkoba Kota (BNK) –belakang PN Bekasi– dan dilakukan secara tertutup, mengingat usia keduanya masih di bawah umur.

Dalam kesaksiannya, Ruly Rukmana menjelaskan, bahwa ia tidak mengenal Ustadz Murhali Barda. Bahkan ia tidak melihat Ustadz Murhali berada di lokasi kejadian saat insiden terjadi. Ruly yang tinggal di Ciketing sejak 1996 itu, mengaku tidak tahu-menahu kerumunan massa di dekat tempatnya tinggal. Dalam perjalanan menuju pulang ke rumahnya, setelah mengantar anaknya berenang, ia melihat keramaian di area kompleks kediamannya di Ciketing Asem, Ahad (12/9/2010).

Saat itu, Ruly tidak mengetahui persis apa yang terjadi di Ciketing. Ia baru tahu ada keributan, setelah melihat berita di televisi. ”Jarak saya dengan kerumunan massa itu sekitar 70-100 meter. Saya berusaha menghindar dari kerumunan untuk menyelamatkan kendaraan mobil saya,” kata Ruly yang banyak menjawab tidak tahu.

....kesaksian yang dihadirkan dalam sidang hari ini tidak ada yang memberatkan. Karena sebagian besar saksi tidak mengetahui dengan jelas ihwal penusukan itu....

Saat ditemui wartawan, kuasa hukum Murhali Barda, Munarman SH mengatakan, kesaksian yang dihadirkan dalam sidang hari ini tidak ada yang memberatkan. Karena sebagian besar saksi tidak mengetahui dengan jelas ihwal penusukan itu. Ditendang motor, pukul memukul bukan pengeroyokan, 3 orang dihadang, tidak ada penyerbuan.

”Kejadian itu bermula dari pengeroyokan terhadap wartawan oleh jemaat HKBP. Ini bukan delik aduan. Tapi polisi bisa saja melakukan pelaporan atas pengeroyokan itu. Atau bisa saja teman-teman wartawan melaporkan insiden pengeroyokan itu. Jika ada pengaduan yang mengeroyok wartawan itu bisa saja diusut. Dalam kesaksian juga disebutkan, terjadi pengejaran terhadap 3 orang pemuda. Jadi jelas, tidak ada yang menyerbu dari kalangan umat Islam,” kata Munarman.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prionanta SH mengatakan, sebagian besar saksi yang dihadirkan tidak tahu, tapi mereka melihat ada kerumunan. Dari kesaksian itu nanti akan dihubungkan dengan terdakwa yang satu dengan lainnya. [taz/desastian]


latestnews

View Full Version