View Full Version
Jum'at, 03 Jul 2009

Empat Nenek Ditangkap Sedang Berjudi

Bekasi (ANTARA) - Empat orang nenek bersama seorang kakek usia 50-60 tahun ditangkap aparat Polsek Medan Satria ketika tengah asyik main judi ceki, Kamis sore di perumahan Harapan Indah Kota Bekasi, Jabar

Kapolsek Medan Satria, AKP Yana Darmayana, mengatakan, penangkapan para tersangka didasarkan laporan masyarakat bahwa sebuah rumah yang beralamat di Anggrek I blok PA no 39 RT 17 RW 14 Perumahan Harapan Indah sering dijadikan lokasi perjudian.

"Aparat melakukan pengintaian sejak pagi dan ketika sudah cukup bukti mereka digerebek ketika sedang asyik bermain judi. Kelimanya tidak berkutik saat aparat mendobrak rumah," ujarnya.

Bersama tersangka ikut diamankan sebanyak 45 lembar kartu remi serta uang tunai sebesar Rp859 ribu.

Keempat nenek tersebut adalah Kim Mui, Bong Mie Lun, Liani dan Irana, sementara seorang kakek bernama Hendra, semuanya warga Perumahan Harapan Indah.

Para tersangka kini diamankan di Polsek Medan Satria dan dipersangkakan melakukan kejahatan pelanggaran pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tersangka Kim Mui mengaku main judi hanya untuk mengisi waktu luang sekalian kumpul-kumpul.

"Kita main bukan untuk cari uang. Taruhannya cuma Rp5.000 untuk setiap kali tarik," ujarnya.

Pelaku mengaku merasa menyesal telah melakukan perjudian dan tidak menyangka perbuatan isengnya membawa petaka hingga mereka harus menghuni ruang tahanan Polsek.


latestnews

View Full Version