Jakarta (voa-islam.com) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan, menilai pembatasan usia calon jamaah haji bukanlah hal yang tepat. Pasalnya umur tidak dapat dijadikan patokan kemampuan seseorang dalam menunaikan ibadah haji.
"Saya kira calon jemaah haji yang berusia 65 tahun dan masih sehat harus diperkenankan untuk naik haji," ujarnya di Jakarta, Senin (27/7) . Hal tersebut ia ungkapkan menyusul permintaan pemerintah Arab Saudi agar usia calon jemaah haji tidak kurang dari 12 tahun dan tidak melebihi usia 65 tahun.
"Saya kira calon jemaah haji yang berusia 65 tahun dan masih sehat harus diperkenankan untuk naik haji," Ujar KH. Amidhan
Kalau untuk calon jamaah yang dibawah umur, kata dia, MUI masih dapat memakluminya. Namun jika usia di atas 65 tahun, MUI merasa keberatan. "Banyak calon haji kita yang berusia di atas itu. Kalau tahun ini mereka tidak bisa berangkat, dikahawatirkan tahun depan mereka tidak berkesempatan lagi," jelasnya.
Jika alasannya karena kesehatan, kata dia, sebelum berangkat calon haji harus mengikuti test kesehatan dan hanya calon jamaah yang sehat yang dapat lolos. Tak hanya itu, para calon haji juga harus dibekali obat-obatan penambah daya tahan tubuh.
Lebih jauh Amidhan menerangkan, hingga saat ini pemerintah Arab Saudi memang belum menetapkan secara resmi batasan umut tersebut. Namun jika batasan umur tetap diterapkan, pemerintah tidak dapat bertindak banyak. Pasalnya semua kegiatan haji dilakukan di Arab Saudi. "Jadi kalau mereka memaksakan itu (penetapan batasan umur), kita tidak bisa berbuat apa-apa," sesalnya. (PurWD/voa-islam/kmp)