Sumenep (voa-islam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Madura, mendukung gagasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat membuat peraturan daerah (perda) tentang baca-tulis al-Qur'an. Tujuannya, agar setiap umat Islam mulai sejak dini pandai membaca dan menulis al-Qur'an.
Ketua MUI Sumenep, KH. Shafraji, menjelaskan, mayoritas masyarakat di Madura adalah muslim dan wajar jika di Kabupaten setempat mengeluarkan perda tersebut.
Agar setiap umat Islam mulai sejak dini pandai membaca dan menulis al-Qur'an.
"Setiap orang tua yang beragama Islam wajib memastikan anaknya untuk bisa membaca al-Qur'an. Ketika di Sumenep terdapat perda baca-tulis al-Qur'an, tentunya akan ada penekanan pada orang tua untuk lebih mengawasi anaknya." Ujarnya, Sabtu (1/8), di Sumenep.
Jikalau nantinya benar-benar ditetapkan, lanjut dia, kehadiran perda baca-tulis al-Qur'an diyakini tidak akan menimbulkan masalah. "cakupan perda ini hanya bagi muslim. Siapa orang tua yang tidak ingin anaknya sejak usia dini sudah bisa membaca dan menulis al-Qur'an." (PurWD/v-i/rpb)