View Full Version
Selasa, 04 Aug 2009

Depag Siap Menanggung Biaya Paspor Haji

Jakarta (voa-islam.com) – Menteri Agama, Muhammad Maftuh Basyuni, menegaskan, tak boleh ada pungutan dalam proses pembuatan paspor hijau bagi calon jamaah haji (calhaj) 2009. Seluruh biaya pembuatan paspor internasional untuk calhaj ditanggung sepenuhnya oleh Departemen Agama. Kecuali untuk jamaah haji khusus. Hal ini disampaikannya seusai penandatanganan Peraturan Bersama antara Menag dan Menkumham soal penggunaan paspor Internasional sebagai paspor haji di kantor Depag, Jakarta, Senin (3/8).

Menag bertekad untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi calhaj 2009. "Insya Allah segala kesulitan bisa diatasi dan dihadapi." Ujar Menag. Pihaknya meminta seluruh jajaran Depag untuk memberikan pelayanan prima bagi para calon tamu Allah.

"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh." QS. al-Hajj: 27

Maftuh optimistis pembuatan paspor hijau bagi calon jamaah haji terhindar dari praktik percaloan, karena prosesnya dikawal langsung oleh Kandepag di Kabupaten/kota setempat.

Berkas-berkas jamaah yang sudah lengkap akan diserahkan Kandepag ke kantor imigrasi setempat. Para calhaj hanya cukup sekali datang ke kantor imigrasi untuk foto dan sidik jari. "Nantinya, di setiap kantor imigrasi, ada loket-loket khusus untuk melayani calhaj." Imbuh Maftuh.

Peraturan Bersama tentang teknis pembuatan paspor internasional untuk calhaj 2009 ditandatangani oleh Menag, Muhammad Maftuh Basyuni, dan Menkumham, Andi Mattalatta,.

Menurut Andi, penggunaan paspor internasional untuk jamaah haji merupakan hal baru. Sehingga, kata dia, Departemen Hukum dan HAM perlu bekerja sama dengan Depag. "Kami telah membentuk satuan kerja, jangan sampai saudara-saudara kita yang akan berhaji jadi terganggu hanya gara-gara paspor."

Imigrasi diminta mempermudah pembuatan paspor internasional bagi jama'ah haji

Pihaknya mengingatkan aparat kantor imigrasi untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan membentuk loket-loket. Dia mengancam, jangan sekali-kali menghambat. Dia juga siap turun langsung untuk memonitor. Menurut dia, calhaj yang sudah memiliki paspor dan minimal masih berlaku enam bulan tidak perlu mengurus paspor hijau lagi. "Nanti tinggal distempel haji saja."

Sedangkan, Dirjen Imigrasi, Basyir Ahmad Barmawi, menegaskan, pihaknya akan tetap berupaya untuk dapat melayani paspor bagi calhaj pada Sabtu dan Ahad.

Pengurusan paspor hijau bagi calhaj tetap dilayani pada hari Sabtu dan Ahad

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Depag, Bahrul Hayat, menambahkan, pihaknya akan mendata calhaj yang sudah terlanjur mengurus paspor hijau sebelum peraturan bersama itu dikeluarkan.

Menanggapi permintaan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FKKBIH) yang meminta pemerintah agar mengembalikan dana yang telah dibayarkan calhaj yang terlanjur membuat paspor haji, Bahrul menuturkan, masalah itu sedang dibahas. "Kita sedang bicarakan dengan pihak imigrasi. Apakah nanti ada kompensasi atau bagaimana yang jelas, kita tengah mendatanya." Ujar Bahrul. (PurWD/v-i/rpb)


latestnews

View Full Version