View Full Version
Jum'at, 07 Aug 2009

Pendirian Gereja di VIP-Bekasi Utara tak Direkomendasi

Bekasi (voa-islam.com) - Pemkot Bekasi menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi pendirian gereja di villa Indah Permai (VIP), Kecamatan Bekasi Utara.

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, Dadang Hidayat, saat dia masih menjadi di Bappeda pada 1997 sempat ada permohonan tersebut, namun tidak sampai terbit rekomendasi dari Bappeda. "Seingat saya sampai sekarang belum pernah ada rekomendasi Bappeda yang mengizinkan pendirian gereja." Ucapnya, Kamis (6/8).

Dadang menjelaskan, prosedur pendirian fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) diatur dalam Perda No 10/2007 tentang penyediaan lahan, prasarana lingkungan, fasilitas umum, dan fasilitas sosial oleh pengembang di Kota Bekasi. Sederhananya, pihak yang ingin mendirikan fasos seperti gereja atau rumah peribadatan lainnya harus memasukkan permohonan izin kepada wali kota. Lalu, Bappeda akan membahas kelayakannya, baik dari segi teknis maupun nonteknis, sembari terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tekait.

Sumber Masalah: BPPT tidak memperhatikan kelengkapan izin pendirian gereja, tanpa adanya rekomendasi dari Bappeda

Khusus untuk fasos berupa rumah ibadah, Bappeda akan mengundang pihak-pihak terkait seperti Depag, forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan masyarakat setempat untuk memberikan masukan. Pada kasus gereja di VIP, kata rekomendasi tidak pernah diberikan karena muncul penolakan dari masyarakat.

PPT adalah badan bentukan Pemkot Bekasi yang diberi mandat oleh Wali  Kota untuk mengeluarkan berbagai perizinan untuk menyederhanakan birokrasi.

Menurut Dadang, awal masalah pendirian gereja di VIP adalah luputnya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dalam memperhatikan kelengkapan izin pendirian fasos dan fasum, yaitu tidak adanya rekomendasi dari Bappeda. BPPT adalah badan bentukan Pemkot Bekasi yang diberi mandat oleh Wali  Kota untuk mengeluarkan berbagai perizinan untuk menyederhanakan birokrasi.

Pendirian gereja ini sempat menjadi polemik lantaran menuai protes dari masyarakat setempat. Puncaknya, Jum'at (31/7) lalu, sekitar 400 orang dari forum Komunikasi dan Silaturahmi Masjid-Mushala (FKSMM) Kota Bekasi mendatangi kantor Pemkot Bekasi untuk memaksa Wali Kota, Mochtar Muhammad, mencabut izin pemanfaatan lahan yang sudah dikatongi panitia pendirian gereja tersebut.

400 orang dari FKSMM mendatangi kantor Pemkot Bekasi, memaksa Wali Kota, Mochtar Mohammad mencabut izin pendirian gereja yang sudah dikantongi panitia.

Lantaran Wali kota tidak berada di kantor dan tengah menghadiri sidang paripurna di DPRD Kota Bekasi, rombongan massa mendatangi kantor DPRD untuk bertemu langsung dengannya. Hasilnya, Mochtar sepakat untuk meninjau izin pembangunan gereja yang telah diterbitkan BPPT. Wali Kota berjanji melakukan pertemuan lanjutan dengan SKPD-SKPD terkait mengenai evaluasi izin yang sudah diterbitkan BPPT.

Slamet, ketua FKSMM, mengatakan, memang seharusnya gereja di VIP itu tidak mendapat izin. Dalam pertemuan FKUB pada 26 Juni lalu, dicapai kata sepakat tidak memberikan rekomendasi pendirian gereja tersebut. Alasannya, terjadi penolakan dari masyarakat setempat. "Pendirian gereja berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif karena adanya penolakan dari masayarakat." Ucapnya. (PurWD/v-i/rpb)


latestnews

View Full Version