Jakarta (voa-islam) – Kepala Kepolisian RI, Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri membantah telah mengeluarkan perintah untuk melakukan pengawasan dakwah atau ceramah di masjid saat bulan Ramadan.
"Tidak pernah perintah kebijakan ini dilakukan. Saya katakan tidak pernah dan tidak akan ada," tegas Kapolri saat menggelar konferensi press bersama Menag Maftuh Basyuni di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2009).
Menurut dia, saat ini beredar pemberitaan dengan informasi salah yang menyudutkan kepolisian terkait pengawasan dakwah di masjid. Dia menambahkan, pengawasan materi dakwah adalah wewenang Departemen Agama.
Kapolri menjelaskan, kabar polisi akan mengawasi dakwah merupakan penjelasan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna, pada Jumat 21 Agustus lalu, yang disalahpahami.
"Seolah-olah kepolisian melakukan pengawasan kepada kegiatan dakwah. Hal ini tidak pernah dinyatakan siapa pun apalagi saya sebagai Kapolri," tegas BHD.
Menag Maftuh Basyuni berterima kasih kepada kepolisian yang tidak melakukan kegiatan yang melanggar UU.
"Dakwah merupakan domain kami, Depag. Apalagi di dalam bulan puasa yang merupakan bulan suci untuk melakukan kegiatan baik melalui dakwah, muhadlarat (ceramah) dan dialog untuk keagamaan," papar Menag.
Meski demikian, Menag tidak menampik bila nanti kepolisian akan digandeng dalam pengawasan dakwah.
"Kalau nanti kami kewalahan ada seorang da'i yang nakal dan kami tidak bisa menghandle-nya tentu kami akan berhubungan dengan kepolisian," tandas Menag. (PurWD/Dc/Oz)