JAKARTA (voa-Islam) - Sampai hari ini pihak keluarga Mohamad Jibril masih yakin bahwa status Jibril masih diperiksa oleh Mabes Polri dan bukan sebagai tersangka seperti yang diberitakan di media massa kemarin. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mohamad Jibril, Hariadi Nasution.
"Ditetapkan tersangka kata siapa, Jibril masih diperiksa bukan ditangkap, penetapan sebagai tersangka harus ada pemberitahuan secara resmi kepada kami dan klien," ujar Hariadi kepada okezone, Sabtu (29/8/2009). Menurut Hariadi, Jibril belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena belum memenuhi tenggat waktu seusai Undang-undang teroris, yaitu selama tujuh hari.
"Masa belum tujuh hari sudah ditetapkan sebagai tersangka, Undang-Undang teroris sudah jelas selama tujuh hari jika tidak terbukti bisa dibebaskan, nah dari situ ada peningkatan status bisa dibebaskan atau jadi tersangka," tegasnya.
Hariadi menambahkan, polisi juga belum bisa menetapkan Jibril sebagai tersangka karena masih diperiksa. "Untuk upaya penyelidikan Jibril dibawa ke suatu tempat kita juga belum bisa bertemu atau menelponnya. Upaya hukum kami masih mempraperadilan polisi terkait penangkapanya saja tidak ada lagi yang lain," tambahnya.
Menurut Hariadi, pihaknya sudah bertemu dengan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (pol) Susno Duadji yang kemudian berjanji jibril bisa bebas jika tak terbukti bersalah dalam 7x24 jam.
"Kami juga sudah bertemu dengan tiga perwira tinggi Mabes Polri, salah satunya Kabareskim Mabes Polri Komjen (pol) Susno Duadji, mereka menjanjikan (jika tak terbukti) Jibril akan bebas dalam 7x 24 jam atau hari Selasa, sesuai dengan termnya," tambahnya. Namun Hariadi tidak tahu jam berapa Jibril bisa bebas.(PurWD/Oz)