View Full Version
Senin, 31 Aug 2009

Jangan Sembarangan Bersedekah, Ntar Ditangkap!!

Jakarta (voa-islam) - Sungguh aneh negeri ini. Orang yang bersedekah malah dilarang dan ditangkap. Sedang orang yang tak mengeluarkan zakat tak ada aturan yang bisa menjeratnya.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada pasal 40 huruf c disebutkan setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Bagi yang melanggar pasal tersebut dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.

Berdasarkan Perda ini, Pemprov DKI Jakarta telah menindak empat warga yang memberi sedekah kepada gelandangan dan pengemis berdasarkan Perda Ketertiban Umum No 8/2007. Padahal peraturan seperti ini justru dapat menutup kepedulian orang. Setiap orang memberi sedekah karena dia peduli dengan sesamanya.

Empat pemberi sedekah ditangkap Satpol PP di sejumlah lampu merah. Pasal 40 Perda Tibum melarang seseorang menjadi pengemis/pengamen dan juga melarang seseorang memberi sedekah pada pengemis/pengamen. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat peraturan itu perlu ditinjau lagi.

"Memberinya kepada siapa. Misalnya kepada pengemis yang mengemis di tempat terlarang, barangkali iya (dilarang memberi). Tapi kalau kata-katanya dilarang memberi kepada pengemis saja mutlak saya kira peraturannya harus dibenahi," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin.

Menurut Amin, dilihat dari sudut pandang si pengemis, mereka meminta-minta karena terdesak oleh kebutuhan. Sedangkan negara tidak memberi mereka makan dan tidak ada yang menolong.

Para gelandangan dan pengemis seharusnya mendapatkan santunan dari negara, biar mereka tidak mengemis-ngemis di jalanan.

"Sehingga, jalan satu-satunya adalah mengemis. Jadi mereka mengemis itu karena terpaksa," imbuhnya.

Lebih lanjut Amin mengatakan, saat ini belum saatnya untuk melarang orang mengemis secara total. Sebab masih banyak golongan masyarakat yang kondisi sosial ekonominya parah.

Apabila kondisi sudah membaik, lanjutnya, baru peraturan seperti Perda Tibum yang bertujuan untuk mengurangi pengemis di Jakarta itu diterapkan. "Kalau kondisinya baik, baru kita larang. Kalau sekarang ini belum," pungkasnya.

Sementara itu, menurut Koordinator Urban Poor Consortium (UPC), Wardah Hafidz,  Perda DKI Jakarta ini tak masuk akal, karena kemiskinan di ibukota masih merajalela, peraturan seperti ini seharusnya tidak diberlakukan.

"Itu peraturan yang tidak masuk akal. Peraturan itu baru berlaku kalau kemiskinan di Jakarta sudah hilang. Pemerintah menyantuni semua yang tidak mempunyai pekerjaan, tidak mempunyai penghasilan cukup, dan tidak punya tempat tinggal yang layak," ujar Wardah Hafidz yang ikutip detikcom, Senin (31/8/2009).

Wardah juga menganjurkan agar pasal yang melarang pemberian sedekah tersebut dicabut. Kemudian pemerintah daerah memberikan layanan sosial yang lebih baik, seperti lapangan pekerjaan dan tempat tinggal yang layak.

"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian." (QS. adz-Dzaariyat: 19)

(PurWD/dtk)


latestnews

View Full Version