View Full Version
Selasa, 01 Sep 2009

Jibril Akhirnya Jadi Tersangka

Akhirnya, setelah pemeriksaan dan penahanan selama 7 hari berakhir, hari ini, Selasa (1/9) pihak Kepolisian menetapkan Muhammmad Jibril atau Muhammad Ricky Ardan resmi  sebagai tersanggka.

Dalam jumpa pers di gedung Mabes Polri Jakarta siang tadi, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna mengatakan bahwa Jibril di tetapkan statusnya sebagai tersanggka di karenakan menggunakan identitas palsu dan juga di duga sebagai penyandang dana dalam kegiatan teroris.

Meski telah di tetapkan sebagai tersangka, polisi akan tetap menggunkan asas praduga tak bersalah, kata Nanan.

Sementara itu, setelah menanti selama 7 hari untuk bertemu dengan putranya, Abu Jibril rencananya hari Selasa (1/9) ini akana bertemu dengan anaknya Muhammad Jibril.

Menurut pengacara Muhammad Jibril, Muhammad Hariadi Nasution, setelah menelpon Kabag Itelkam Polri Irjen Saleh Saaf, Ustadz Abu Jibril mendapat jawaban, bahwa mudah-mudahan besok (hari ini-red) mereka bisa bertemu dengan Muhammad Jibril.

Polisi sudah tidak punya alasan lagi untuk tidak mempertemukan Abu Jibril dengan anaknya, pasalnya berdasarkan Undang-Undang teroris yang berlaku, dalam waktu 7x 24 jam polisi wajib menetapkan status orang yang di tangakap dan mengatakan dimana keberadaannya.

"Kan sudah seminggu, jadi harus segera di pertemukan," kata Hariadi.

Keluarga Jibril dan juga tim kuasa hukum baru akan menentukan langkah selanjutnya setelah pihak kepolisian menetapkan status Mohammad Jibril. yang terpenting saat ini bagi keluarga dan tim kuasa hukum adalah bisa di pertemukan dengan Mohammad Jibril.

"Jika ditetapkan tidak bersalah ya harus dikembalikan ke keluarga. Dan meskipun ditetapkan bersalah, harus teta dipertemukan. Karena tersangka pun harus didampingi kuasa hukum," katanya lagi. (aa/dbs)


latestnews

View Full Version